Lompat ke isi utama

Visi dan Misi

VISI

Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024, Bawaslu memiliki Visi yang menunjukkan jati diri dan fungsi Bawaslu dalam menyelenggarakan Pemilu.

"Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu Yang Terpercaya".

Penyelenggaraan Pemilu merupakan kerja bersama seluruh komponen bangsa. Keberhasilan atau kegagalan Pemilu, banyak ditentukan oleh banyak faktor dan aktor. Oleh karena itu, Bawaslu bertekad untuk menjadi aktor yang mensinergikan seluruh potensi bangsa dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas. Proses penyelenggaraan Pemilu khususnya pencegahan dan pengawasan harus melibatkan seluruh elemen bangsa, baik dari unsur masyarakat maupun pemangku kepentingan (stakeholders) Pemilu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, serta diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu di semua tahapan Pemilu, dimana tujuan akhirnya adalah Bawaslu dapat berkembang menjadi lembaga yang paling dipercaya dan diandalkan oleh rakyat Indonesia dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Sejalan dengan itu, maka pengertian kata tepercaya, adalah sebagai berikut: 

Tepercaya: 

Melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran Pemilu dan penyelesaian sengketa Pemilu secara profesional, berintegritas, netral, transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif sesuai dengan asas dan prinsip umum penyelenggaraan Pemilu demokratis, sehingga menumbuhkan legitimasi hukum serta moral politik dari publik.

 

MISI

Untuk menjabarkan Visi tersebut, Bawaslu menyusun Misi yang akan dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja selama periode 2020-2024. Adapun Misi Bawaslu adalah: 

  1. Meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif;

  2. Meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang progresif, cepat dan sederhana;

  3. Meningkatkan kualitas produk hukum yang harmonis dan terintegrasi;

  4. Memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa pemilu teritegrasi, efektif, transparan dan aksesibel; dan

  5. Mempercepat penguatan kelembagaan dan SDM pengawas pemilu serta aparatur secretariat di seluruh jenjang kelembagaan pengawas pemilu melalui penerapan tata Kelola organisasi yang professional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).