Akses Masuk Pengawas Dibatasi, Bawaslu Lamongan Duduki Kantor KPU
|
Sulkan Staf Pengawasan Bawaslu Lamongan bersama tim pengawas vermin melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kabupaten Lamongan (3/3) guna memastikan proses verifikasi administrasi perseorangan (vermin) berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan.
Sulkan Staf Pengawasan Bawaslu Lamongan bersama tim pengawas vermin melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kabupaten Lamongan (3/3)Namun dalam pengawasan tersebut, tim pengawas yang berjumlah 12 orang tidak dapat melakukan pengawasan seluruhnya dikarenakan akses masuk ruangan Media Center KPU Lamongan atau tempat dilaksanakannya vermin dibatasi hanya 5 Pengawas saja, seperti yang dituturkan oleh Sulkan
“KPU Lamongan membatasi akses masuk ruang vermin dengan jumlah maksimal 5 orang untuk pengawas,” pungkasnya.
Laki-laki yang memiliki sapaan Jhon tersebut juga menuturkan beberapa alasan KPU Lamongan menerapkan sistem pembatasan akses,
“Menurut anggota KPU Lamongan, mereka melakukan hal tersebut untuk mengurangi tekanan yang dirasakan oleh tim verifikator KPU dan mempertimbangkan luas cangkupan tempat yang digunakan untuk melakukan vermin,” lanjutnya.
Melihat hal tersebut Ketua dan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Lamongan angkat bicara terkait kejadian tersebut dan mengharapkan KPU Lamongan melakukan vermin sesuai dengan asas KPU yang tercantum pada PKPU 3 tahun 2017 pasal 2 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah yaitu,
Penyelenggara Pemilihan berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi;
l. efektivitas; dan
m. aksesibilitas.
“Dalam tahapan pendaftaran calon perseorangan proses vermin ini sebenarnya butuh lebih diperhatikan, untuk memastikan verifikasi dilakukan dengan benar sesuai aturan, Selain itu proses vermin juga rawan terjadi pelanggaran, Jadi kami harap proses vermin ini terbuka,” pesan Miftahul Badar Ketua Bawaslu Lamongan
Aturan vermin sendiri tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 BAB IV Mengenai Tata Cara Penyerahan Dan Verifikasi Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Kordiv pengawasan Bawaslu Lamongan melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kabupaten Lamongan.Sedangkan Kordiv Pengawasan Bawaslu Lamongan lebih mengharapkan KPU untuk bersifat profesional,
“Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten atau Kota jelas dalam UU RI Nomor 10 Tahun 2016 pasal 30 sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan, hingga kami harap KPU lebih terbuka dan profesionalitas dalam menjalankan tugas,” ungkapnya saat ditemui usai menjalankan tugas luar (4/3).
Sebagai informasi UU Yang mengatur mengenai tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tahap pencalonan ialah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Menjadi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 30 Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten/Kota, poin 3 dan 4.
Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
1. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS;
2. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan;
4. proses dan penetapan calon;
5. pelaksanaan Kampanye;
6. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
8. pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih;
9. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
10. penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan;
12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pada prinsipnya semangat kami sama yaitu ingin melaksanakan aturan proses verifikasi administrasi ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada”. tutup M.Nadhim. (SelviV)