Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lamongan Laksanakan Sosialisasi Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Kabupaten Lamongan

Bawaslu Lamongan Laksanakan Sosialisasi Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Kabupaten Lamongan

Bawaslu Lamongan Laksanakan Sosialisasi Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Kabupaten Lamongan

Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, laksanakan kegiatan sosialisasi terkait netralitas pada Pemilihan Tahun 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27 November Tahun 2024 nanti. Pelaksanaan ini dilaksanakan di Gedung Korpi pada hari Kamis, 14 November 2024. Terundang ASN pada OPD Kabupaten Lamongan dan Kepala Desa Se-Kabupaten Lamongan.

"Bawaslu terus mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) di Bumi Kota Soto ini, menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Lamongan."
Pesan ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya, S.H., saat acara tersebut berlangsung. "Jangan sekali-kali ada Kepala Desa/Perangkat Desa, dan ASN di Kabupaten Lamongan untuk mendukung secara terang-terangan pada pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lamongan". Tegasnya.

Toni menjelaskan, untuk mengawasi netralitas ASN dalam pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2024 di Kabupaten Lamongan, membutuhkan pertisipasi semua pihak.
“Bawaslu Lamongan dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan mengahadapi Pilkada ini, tentu memerlukan bantuan dari semua pihak,” ujar Toni, dihadapan peserta sosialisasi.
Menurut Toni, Bawaslu Lamongan tidak segan-segan menindak ASN dan Kepala Desa yang terlibat politik praktis secara terang-terangan di lapangan.
Untuk itu kata Toni, sebagai ASN dan Kepala Desa si lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan, jangan sampai turun dan terlibat secara langsung di mengarahkan masa mencoblos kandidat tertentu.
“Kami punya pengalaman soal keterlibatan ASN dan Kepala Desa di beberapa Pilkada yang telah lalu. Maka atas beberapa pengalaman ini, jangan ada yang coba-coba,” kata Toni Wijaya.
Diketahui, larangan atas ASN telah diatur UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal netralitas ASN. UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah Pasal 70 dan Pasal 71.
Serta Surat Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan  Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara. (SP-01).

Agn119