Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Lamongan melakukan sharing Diskusi dengan KPU Kabupaten Lamongan

Diskusi

Diskusi

Bawaslu Kabupaten Lamongan melakukan sharing Diskusi dengan KPU Kabupaten Lamongan dengan tema “Integritas dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu” pada hari Senin (20/04/2026) bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan.
Kegiatan itu diharidiri oleh 2 (dua) Anggota KPU Lamongan yakni A. Thoriq Hidayatullah selaku Anggota KPU Kabupaten Lamongan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, dan Erfansyah Syahrir selaku Anggota KPU Kabupaten Lamongan Divisi Hukum dan Pengawasan. 
Dari Bawaslu Kabupaten Lamongan dihadiri oleh Toni Wijaya, S.H. selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan, A. Farid Achiyani, S.IP. selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Yulianti, S.Pdi. selaku Anggota Bawaslu Labupaten Lamongan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarkat, Agus Prijambodo, S.H. selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lamongan  beserta jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lamongan.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Kabupaten Kabupaten Lamongan dalam upaya meningkatkan kapasitas SDM di bidang Penangganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lamongan.
Sharing Diskusi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan, selanjutnya materi sharing diskusi disampaikan oleh Kordiv PP Datin Bawaslu Kabupaten Lamongan serta Anggota KPU Kabupaten Lamongan.
Dari hasil sharing diskusi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SDM jajaran Penyelenggara Pemilu terutama di Bawaslu Kabupaten Lamongan dan KPU Kabupaten Lamongan dalam Upaya meminimalisir terjadinya Pelanggaran Pemilu serta terciptanya hubungan dan koordinasi yang baik antar Lembaga Penyelanggara Pemilu dalam menangani terjadinya Pelanggaran Pemilu.