Lompat ke isi utama

Kedudukan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Kedudukan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

 

KEDUDUKAN BAWASLU:

Pada pasal 89 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat tetap.

 

TUGAS BAWASLU:

Pasal 101, disebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap:

  1. Pelanggaran Pemilu; dan
  2. Sengketa proses Pemilu;

b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas :

  1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
  2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/kota;
  3. Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
  4. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
  5. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  6. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
  7. Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
  8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
  10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  11. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;

c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;

d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/ kota, yang terdiri atas :

  1. Putusan DKPP;
  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Kabupaten, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  4. Keputusan KPU, KPU Kabupaten, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; 

f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

h. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan

i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota juga tercantum pada pasal 102 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, antara lain: 

  • Pasal 102 ayat (1), dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
  1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  2. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;
  3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  • Pasal 102 ayat (2), dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
  1. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  2. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  3. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  4. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
  5. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
  • Pasal 102 ayat (3), dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
  1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  2. Memverifikasi secara formal dan materil permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  3. Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;
  4. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
  5. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

 

WEWENANG BAWASLU:

Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagai berikut:

a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang Undang ini;

c. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

d. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

g. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan

h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KEWAJIBAN BAWASLU:

Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 104, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007, sebagai berikut:

a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;

e. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan

g. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.