Bawaslu Lamongan Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada Lamongan 2024
|
Lamongan, Pada hari Minggu (18/08/2024), bertempat di Hall Mahkota Hotel Lamongan, Bawaslu Kabupaten Lamongan meluncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada Lamongan Tahun 2024, Peluncuran tersebut disaksikan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lamongan, Camat, Polsek, dan Koramil se-Kabupaten Lamongan, Ormas, Kelompok Komunitas, dan Awak media.
Dalam paparannya didepan para tamu undangan, Yulianti selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lamongan menyampaikan bahwa Kabupaten Lamongan dalam peta kerawanan Nasional mengalami pasang surut, semisal dalam dua penyelenggaraan Pemilu (2019 dan 2024) Kabupaten Lamongan masuk kategori rawan rendah, namun dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020, ternyata Kabupaten Lamongan termasuk 10 Kab/Kota Paling rawan di Indonesia. Adapun Indikator kerawanan yang disampaikan Yulianti dalam paparan tersebut meliputi:
Dimensi Penyelenggaraan Pemilu, Sub Dimensi Hak Memilih, dengan 4 Indikator Kerawanan yaitu:
Adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, Rawan Sedang ;
Adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih, Rawan Rendah
Adanya penduduk potensial memilih tetapi tidak memiliki KTP-Elektronik, Rawan Rendah
Adanya pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar dalam pemilih tetap, Rawan Tinggi;
Dimensi Kontestasi, Sub Dimensi Hak Dipilih, dengan indikator kerawanan terkait adanya Penolakan terhadap calon berlatarbelakang etnis, Suku, dan Agama tertentu di Pemilu/Pilkada, Rawan Rendah;
Dimensi Kontestasi, Sub Dimensi Kampanye Calon, dengan dua indikator yaitu terkait:
Adanya Laporan tentang Politik Uang yang dilakukan oleh Peserta/ Tim Sukses/ Tim Kampanye Pemilu, Rawan Sedang:
Adanya peserta pemilu/calon yang tidak melaporkan dana kampanye, Rawan Rendah;
Dimensi Penyelenggaraan Pemilu, Sub Dimensi Pelaksanaan Pemungutan Suara, dengan 7 indikator Kerawanan, yaitu:
Adanya perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan, Rawan Rendah;
Adanya logistik berupa surat suara pemungutan suara yang tertukar, Rawan Rendah
Adanya informasi pelanggaran saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada, Rawan Tinggi;
Adanya komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan suara, Rawan Rendah
Adanya Catatan khusus dari pengawas saat pemungutan suara, Rawan Sedang;
Adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada, Rawan Tinggi;
Adanya pemungutan suara ulang di Pemilu/Pilkada, Rawan Tinggi;
Dimensi Sosial Politik, Sub Dimensi Otoritas Penyelenggara Pemilu, dengan indikator kerawanan terkait Adanya Rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara pada proses rekapitulasi, Rawan Sedang
Dimensi Sosial Politik, Sub Dimensi Otoritas Penyelenggara Negara, dengan Indikator terkait Adanya Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI. Rawan Tinggi;
Non-Dimensi, Netralitas Perangkat Desa dan Kepala Desa. Dengan isu kerawanan adanya Deklarasi Dukungan kepada salah satu Bakal Pasangan Calon, Rawan Tinggi;
Non-Dimensi, Banyaknya Pemilih Tidak Dikenal, Rawan Tinggi
Selain memaparkan Indikator kerawanan tersebut, Yulianti menyimpulkan hasil pemetaan kerawanan menjadi 4 poin rekomendasi yang secara langsung diteruskan kepada pihak terkait, yaitu:
Kepada Bupati Lamongan, atas munculnya Kerawanan terkait, Netralitas Penyelenggara Negara, yaitu Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa, agar dilakukan mitigasi sebagaimana Peraturan Perundang Undangan maupun tata aturan internal yang berlaku di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan;
Kepada KPU Kabupaten Lamongan, atas Indikator Kerawanan terkait, Banyaknya Potensi Pelanggaran dalam Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih, Kampanye, dan Pemungutan, Penghitungan serta Rekapitulasi Suara;
Kepada Kepala Dispenduk Capil Lamongan, atas Kerawanan terkait banyaknya penduduk Lamongan yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum memiliki KTP elektronik;
Kepada Bupati Lamongan, Kepolisian Resort Lamongan, Kodim 0812 Lamongan, KPU Kabupaten Lamongan agar melakukan tindakan mitigasi atas potensi kerawanan terkait banyaknya Pemilih tidak dikenal di wilayah kecamatan tertentu di Kabupaten Lamongan, yang dapat menjadi residu Daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2024, serta dapat berpotensi mengancam Situasi Keamanan dan Ketertiban wilayah dalam hal ternyata pemilih Pemilih tidak dikenal tersebut ternyata terafiliasi dengan jaringan tertentu yang sering melakukan teror di wilayah Negara Kesatuan Indonesia.
Penulis dan Foto : Agn119, Jhon