Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Lakukan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu RI Melakukan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

Ketua dan Kordiv. Pencegahan, Parmas, Humas Hadiri Launching Bawaslu RI Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bawaslu RI Melakukan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

Tujuannya adalah:
✅ Memetakan potensi kerawanan pemilihan di 37 Provinsi, 415 Kab dan 93 Kota;
✅ Melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi kerawanan pemilihan tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung.
✅ Menjadi basis data untuk menyusun program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilihan.

10 prov tertinggi rawan per tahapan
Sosial politik Jatim nihil
Pencalonan Jatim nihil
Kampanye: sulsel, NTT, Jatim.
Punguthitung : Papua, Sulsel, Jatim.

5 Prov Rawan Tinggi
NTT, Sulsel, Kaltim, Jatim, Sulteng.

10 Kab/Kota tertinggi rawan per tahapan 
Pencalonan: Bojonegoro (no 3)
Kampanye: Kab malang (no 2), Bangkalan (no 5)

Pemetaan Kerawanan Pemilihan Kab/kota Rawan Tinggi
Kab Malang (1), Fakfak (2), pinrang (3), Bangkalan (4), Bojonegoro (29), Sidoarjo (38), Lamongan (41), Kota Malang (63), Kab Blitar (67), dari 84

Pengaruh kerawanan dalam pemetaan Kerawanan Pemilihan Kabupaten/Kota
Tahapan Pungut Hitung menjadi tahapan yang paling rawan dan berpotensi terjadi di separuh wilayah Kabupaten/kota se-Indonesia, disusul kemudian tahapan kampanye, dan pencalonan. 
Pada tahapan pungut hitung kerawanan tertinggi adalah potensi pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang dan ksalahan prosedur di TPS oleh penyelenggara pemilihan adhock (KPPS)
Pada tahapan kampanye, Kerawanan trtinggi adalah potensi praktik politik uangdan pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI, POLRI) dalam kampanye. 
Pada tahapan pencalonan kerawanan trtinggi adalah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon dari unsur petahana, ASN, TNI dan Polri. 
Pada konteks sosial politik, intimidasi, ancaman dan kekerasan secara verbal dam fisik akan mempengaruhi kerawanan pemilihan di wilayah Kabupaten/kota

Isu strategis 
1. Netralitas Aparatur pemerintah dan penyelenggara pemilihan
2. Praktik politik uang
3. Polarisasi masyarakatdan dukungan politik
4. Penggunaan media sosial utk komtestasi
5. Konteks keserentakan pemilu dan pemilihan
6. Keamanan
7. Kompetensi penyelenggara adhoc
8. Hak memilih dan dipilih
9. Layanan kepada pemilih
10. Bencana alam dan distribusi logistik
11. Perselisihan hasil pemilihan
12. Kebijakan pemilihan yg berubah

Penulis : Agn119