Dalam Patroli Pengawasan, Bawaslu Jamin Peserta Pemilu dapat berkampanye, karena itu Hak mereka
|
Lamongan, Jajaran Bawaslu Kabupaten Lamongan pada hari Jum'at (15/12/2023) melaksanakan giat Patroli Pengawasan Tahapan di beberapa Kecamatan, kegiatan tersebut dilaksanakan guna memastikan kesiapsiagaan jajaran Panwaslu Kecamatan dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Lamongan. Yang mana kegiatan patroli kali ini dilaksanakan oleh Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPH), bersama Kepala Sub Bagian Pengawasan dan staf Bawaslu Kab. Lamongan.
Yunan Awalludin Nur menyampaikan, "kegiatan ini sudah kami laksanakan beberapa kali, semisal kemarin …. Kami melakukan Patroli Pengawasan di Kecamatan Sarirejo, dan Kembangbahu, dan hari ini kita patroli di Kecamatan Sugio kemudian lanjut ke Kedungpring". Ujarnya.
Selanjutnya, Patroli ini dimaksudkan untuk memastikan kesiapsiagaan jajaran Panwaslu Kecamatan, meliputi kesiapan pemahaman terkait Rezim hukum pemilu, pemetaan potensi kerawanan, kiat kita pencegahan pelanggaran, strategi pengawasan, hingga evaluasi hasil pengawasan di tiap tahapan, mengingat saat ini sudah ada beberapa tahapan yang berjalan, meliputi Pengawasan Penyusunan DPTb, Pengawasan Kampanye, Logistik, dan Rekrutmen badan ad-hoc (KPPS). Kami ingin memastikan jajaran kami benar benar siap lahir dan batin. Pungkas pria yang juga sebagai Kasubbag Pengawasan tersebut.
Yulianti, selaku Koordiv PPH Lamongan juga menyampaikan pentingnya melakukan tindakan pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapan, semisal dalam tahapan kampanye pemilu 2024 kali ini, jangan sampai ada peserta pemilu di Kabupaten Lamongan melakukan pelanggaran karena kealpaan (ketidaktahuan) mereka tentang aturan teknis penyelenggaran, semisal partai atau caleg ingin membuat kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka, bagaimana itu aturan agar mereka bisa berkegiatan, dan apa saja yang tidak diperbolehkan, pemahaman pemahaman seperti itu harus sudah diketahui oleh peserta pemilu, kalau tidak kita juga turut berdosa umpamanya ada caleg tiba tiba diproses pidana dan mereka tidak tahu kesalahan mereka apa.
"Peserta Pemilu harus clear terkait aturan hukum dalam kegiatan kampanye, karena hari ini adalah waktunya para peserta pemilu itu untuk merebut konstituen sebanyak banyaknya dalam kampanye yang mereka gelar, dan kita (Bawaslu) harus menjamin mereka dapat berkampanye karena itu hak mereka, jangan sampai hanya karena aturan teknis yang bias, mereka terkendala tidak bisa berkampanye". ucap Yuli di kantor Panwaslu Kecamatan sugio.
"Beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu agar mereka dapat berkampanye, Pertama kampanye harus diselenggarakan oleh pihak (Pelaksana, Tim, Petugas Kampanye) yang didaftarkan ke KPU Lamongan, Hal tersebut sebagaimana ketentuan pasal 268, pasal 269, pasal 270, pasal 271, pasal 272, UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 14, pasal 18, pasal 21, PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu, dan Kedua Peserta Pemilu harus menyampaikan pemberitahuan tertulis Kepada Kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu sesuai tingkatan, mencakup informasi: Hari, tanggal, jam, tempat, Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu, nama pembicara, tema materi kampanye, jumlah peserta yang diundang, penanggung jawab, dan tautan. Hal tersebut sebagaimana Pasal 30, Pasal 32, PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu. dua hal tersebut harus dipenuhi oleh peserta pemilu agar mereka bisa berkegiatan (kampanye). dan semua jajaran Pengawas Pemilu harus berani menegakkan aturan itu". Tegas Yulianti.
Selanjutnya, dalam kegiatan pengawasan kampanye teman teman Panwaslu Kecamatan harap mengedepankan tindakan pencegahan, semisal dengan cara menyampaikan imbauan, lisan maupun tertulis kepada pihak terkait setiap mendapati informasi akan adanya giat kampanye oleh peserta pemilu, imbauan tersebut dapat menjaga peserta pemilu agar tidak terjerumus dalam kampanye yang berpotensi menabrak aturan teknis penyelenggaraan hingga potensi mereka terjerat dalam pidana pemilu, "kirimkan imbauan sebagai tindakan pencegahan setiap teman teman mendapati informasi rencana kegiatan kampanye, dengan imbauan tersebut harapan kita dapat mencegah adanya potensi pelanggaran dalam kampanye yang akan mereka selenggarakan" Lanjut Yulianti.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan kegiatan kampanye di lapangan sejak dimulainya tahapan kampanye tanggal 28 November 2023, banyak kegiatan yang secara substantif memenuhi unsur kampanye tidak ada pemberitahuan kegiatan dari peserta pemilu kepada jajaran pengawas pemilu, hal tersebut (sebenarnya) dapat berpotensi kegiatan kampanye dapat dihentikan.
Selebihnya, implikasi Hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, maka peserta pemilu dapat menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye sepanjang mendapatkan izin penanggung jawab tempat, namun yang perlu diperhatikan adalah kegiatan tersebut hanya dapat diselenggarakan pada hari sabtu dan minggu, datang tanpa atribut kampanye, dan tidak melibatkan anak anak. Dan khusus untuk kegiatan kampanye di tempat pendidikan, yang dapat digunakan adalah perguruan tinggi, yang meliputi: universitas; institut; sekolah tinggi; politeknik; akademi; dan/atau akademi komunitas. dan pesertanya hanyalah civitas akademik yang tidak dilarang terlibat dalam kampanye.
Jadi yang perlu diperhatikan para peserta pemilu khusus untuk kegiatan kampanye ditempat pendidikan tidak semua tempat pendidikan dapat digunakan untuk kegiatan kampanye, semisal di lembaga pendidikan setingkat SD, SMP, SLTA itu tidak diperbolehkan, jangan sampai Putusan Mahkamah Konstitusi itu digeneralisir untuk semua tempat pendidikan, tempatnya ya hanya sebagaimana saya tegaskan diatas, selain itu tidak diperkenankan, hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 72, ayat (1), ayat (1a), Pasal 72A, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Pungkas Yulianti
Penulis dan Foto: Jhon
Editor: S.Vhe