Lompat ke isi utama

Berita

Mengapa Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih perlu diawasi ????

Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dilaksanakan berdasarkan adanya Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, sebagaimana diubah dengan Peratutan KPU Nomor 7 Tahun 2023 dan harus mematuhi segala aturan yang ada di dalam PKPU tersebut.

Sedangkan pengawasannya berdasarkan pada Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan pemilu dan pada Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 105 tentang tugas Panwaslu Kecamatan.

Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dariPemilu dan PemilihanTerakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengandibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.

Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhimya pemutakhiran data Pemilih.

Tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a.penyusunan bahan Daftar Pemilih;
b.penyusunan DPS;
c.penyusunan DPSHP;
d.penyusunan DPT;
e.penyusunan DPTb dan DPK; dan
f.penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.

Selain itu terdapat beberapa kerawanan dalam pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih yang perlu di waspadai seperti Pemilih Ganda, Pemilih Pindah Domisili, Pemilih Baru, Pemilih Tidak Dikenali, Pemilih Dibawah Umur, Pemilih Meninggal, Pemilih yang terdapat Kesalahan Elemen Data, Pemilih yang Belum Tercantum dalam Daftar Pemilih.

Artikel bersumber dari diskusi ngabuburit pengawasan Bawaslu Lamongan edisi 1 dengan tema : TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SERTA PENGAWASANNYA

Tag
Berita