Pendampingan hukum merupakan hak setiap warga Negara
|
Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum yang pada Prinsipnya menjunjung tinggi kesamaan didepan hukum (equality before the law), yang tertuang dalam Konstitusi Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya“. Oleh sebab itu pendampingan hukum merupakan hak setiap warga Negara yang telah dijamin oleh konstitusi yang memerlukan bantuan hukum (legal aid).
Begitu juga dengan penyelenggara Pemilu baik dari Pengawas Pemilu maupun jajaran KPU dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya memerlukan pendampingan/bantuan hukum dikarenakan sangatlah rawan menerima perlakukan
berupa intimidasi, kekerasan atau ancaman bahkan sampai ancaman pembunuhan terutama kepada pengawas Pemilu pada tataran tingkat bawah yang bersentuhan
langsung dengan peserta Pemilu dan masyarakat. Sehingga pendampingan hukum sangatlah penting sebagai proteksi bagi pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Pengaturan terkait dengan teknis pemberian bantuan hukum bagi pengawas pemilu diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang tatacara pemberian bantuan hukum dilingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta SOP pemberian bantuan hukum. Dinyatakan “bantuan hukum dapat diberikan kepada Pengawas Pemilu, Pejabat dan Pegawai yang mendapatkan Permasalahan Hukum serta kepada mantan Pengawas Pemilu, Mantan Pegawai, dan
pensiunan Pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu”. Selanjutnya ketentuan di Pasal 3 ayat (1) berbunyi bantuan hukum paling sedikit meliputi perkara perdata, perkara pidana, perkara tata usaha Negara.