Rapat Koordinasi Camat Se-Kabupaten Lamongan, Miftahul Badar: ASN Tidak Terpengaruh Sirkulasi Keadaan Politik
|
Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar, hadiri kegiatan Rapat Koordinasi Camat se-Kabupaten Lamongan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan, (08/01/20).
Kehadiran Ketua Bawaslu Lamongan tersebut bertujuan memberikan materi dan sosialisasi Netralitas ASN dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan 2020, pada Camat se-Kabupaten Lamongan, dalam kesempatan tersebut Badar meminta seluruh Camat untuk bersikap netral, mengingat salah satu asas penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas yang berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Menurut Badar netralitas berhubungan erat dengan tanggungjawab dan kewenangan ASN,
Miftahul Badar Ketua Bawaslu Lamongan saat mengisi materi pada Rapat Koordinasi Camat se-Kabupaten Lamongan"mengapa harus netral, karena kita perlu menjaga marwah, dimana ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok, ASN tidak terpengaruh sirkulasi keadaan politik juga ASN memiliki wewenang dan kekuasaan yang rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi/berpihak pada salah satu pasangan". ungkap Ketua Bawaslu Lamongan, yang juga berperan sebagai Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Lamongan tersebut.
Penyampaian Badar tersebut berlandas pada UU 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf F, pasal 9 ayat 20 dan peraturan-peraturan lainya mengenai Netralitas ASN.
Isu netralitas ASN merupakan salah satu obyek pengawasan Bawaslu selain itu isu ini menjadi krusial di Bawaslu Lamongan karena pada Pemilu 2019 yang lalu terdapat beberapa laporan mengenai ASN yang tidak bersikap netral.
Mencegah hal-hal yang melanggar aturan kepemiluan dan menciderai demokrasi Indonesia terutama di Lamongan, Badar berkali-kali mengingatkan agar ASN tidak melakukan hal-hal yang melanggar dan melakukan koordinasi juga meminta masukan kepada peserta terkait upaya pencegahan potensi-potensi pelanggaran netralitas,
"pelanggaran netralitas ini dapat berupa beberapa tindakan, contohnya ikut atau hadir pada kampanye salah satu calon, entah itu berupa pertemuan atau di media sosial, memfasilitasi kampanye, menjadi tim sukses dan lainnya yang mampu membuat pengaruh pada hasil suara nantinya, karena itu barangkali yang hadir disini berkenan memberikan masukan kepada Bawaslu Lamongan ". permintaan Badar kepada seluruh yang hadir dalam acara tersebut.
Koordinasi dan Pemberian masukan oleh Peserta kepada Bawaslu LamonganTindakan-tindakan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu tersebut tidak hanya masuk pada pengawasan Bawaslu namun juga mengakibatkan sanksi berupa sanksi Moral, Hukuman Disiplin dan Pidana.
Sebagai informasi pada acara tersebut, juga hadir pimpinan KPU sebagai narasumber yang menyampaikan terkait tahapan-tahapan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 yang dilasanakan oleh KPU. (NSV)