RILIS KEGIATAN: SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 BAWASLU KABUPATEN LAMONGAN
|
Hotel Mahkota, (22 September 2022). Bawaslu Kabupaten Lamongan mengadakan kegiatan sosialisasi bersama dengan 100 orang peserta terdiri dari organisasi kepemudaan dan peserta skpp dari tahun 2019 hingga 2021. Bawaslu lamongan mengundang 3 orang pemateri yaitu M. Nadhim selaku Koordinator Pengawasan Bawaslu Lamongan sendiri, Makhrus Ali, S.Pd selaku Ketua KPU Kabupaten Lamongan dan Moh. Sa’diyin, SIP., M.Si., selaku pengamat politik juga dosen di beberapa Universitas di Lamongan. Hal ini dilakukan Bawaslu agar pemuda lebih mengerti tentang pengawasan pemilu partisipatif dalam rangka pemilu serentak yang akan di laksanakan 14 Februari 2024 mendatang.
Dalam acara tersebut M. Nadhim memberikan materi mengenai Peran Bawaslu dalam Mencegah Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dengan sub bahasan pertama, hak masyarakat dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Kedua, cara masyarakat menggunakan haknya dalam pemilu dan pemilihan. Ketiga, dasar penguatan partisipasi masyarakat. Keempat, jenis-jenis pelanggaran. Kelima, peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
Ia menyebut “fungsi utama Bawaslu adalah pengawasan atau pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu, jadi yang harus pertama kami lakukan adalah pencegahan, kalau sudah di cegah masih ada pelanggaran maka akan ada penindakan begitu juga dengan sengketa akan di selesaikan dengan penyelesaian sengketa”.
Materi kedua diisi oleh Makhrus Ali, S.Pd dengan materi Tahapan Pemilu, ia menerangkan tentang visi pembangunan, perkembangan demokrasi indonesia, tahapan pemilu 2024, tantangan pembangunan politik, rekomendasi perbaikan pemilu dan kegiatan penting tahapan pemilu tahun 2022 dan 2023.
Menurut penjelasannya “kualitas demokrasi indonesia terus ditingkatakan menuju demokrasi substansial, yaitu demokrasi yang mengemban amanat rakyat. Namun dari demokrasi prosedural/transaksional menuju demokrasi substansial harus melewati beberapa hal yaitu penguatan kapasitas partai politik dan pranata politik, revitalisasi pancasila, penguatan demokrasi di daerah dan partisipasi politik, pemantapan per UU politik, lembaga perwakilan yang efektif, dan sistem presidensial yang efektif baru dapat melkukan peningkatan demokrasi ke demokrasi substansial”.
Sedangkan untuk jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024, KPU fokus pada 11 tahapan berikut:
Materi terakhir diisi oleh Moh. Sa’diyin, SIP., M.Si. yang memberikan materi terkait dengan PEMILU SEBAGAI TEMPAT AUDISI PARA NEGARAWAN, ia berpendapat Melaksanakan pemilu yang baik tidaklah mudah, karena dalam pemilu terjadi terjadi tarikmenarik antar berbagai kelompok kepentingan, karena pemilu diwarnai dengan tarik menarik antar kelompok maka yang muncul lebih kental kepentingan kelompok dari pada kepentingan masyarakat Untuk menjaga agar pemilu berjalan baik maka diperlukan kerja sama yang baik antar elemen antara lain rakyat, Partai Politik, KPU, Panwas, pasangan Calon dan pemerintah.
Kerja sama yang harus dilakukan oleh rakyat adalah memilih pemimpin yang mampu melindungi rakyat, melayani rakyat dan memajukan rakyat. Yang harus dilakukan Partai Politik, adalah memilih dan mencalonkan kader terbaiknya dan mensosialisasikan ke masyarakat. KPU bertugas untuk menjamin tahapan pemilu berjalan secara aman, nyaman dan lancar. Panwas bertugas mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu yang bersih. Pasangan Calon dan partai pengusung bertugas meyakinkan masyarakat atas rancangan dan gagasan secara jelas ke masyarakat melalui Forum kampanye. Pemerintah harus melindungi, menjaga, mendukung, menfasilitasi serta menjamin Pemilu berjalan dengan baik.
Kalau elemen masyarakat dapat menunjukan peranannya dengan baik, maka Pemilu itu akan bisa dilalui dengan baik. Untuk menciptakan pemilu yang baik diperlukan persepsi yang sama akan makna dan tujuan pemilu oleh para pihak, tujuan dilaksanakan pemilu adalah untuk mencari pemimpin yang berorientasi pada bangsa yaitu pemimpin yang mengerti keinginan, kebutuhan rakyat, melindungi dan mengarahkan masyarakat menuju yang lebih baik, inilah yang disebut dengan politik kebangsaan.
Jadi adanya pemilu yang baik itu akan melahirkan politisi yang berorientasi pada politik kebangsaan dan pemilu yang jelek akan melahirkan para politisi yang berorientasi politik kekuasaan, dan kalau pemilu ini masih melahirkan politik kekuasaan maka itu pertanda pemilu belum dilakukan secara Luber dan Jurdil dan kalau begitu kedaulatan rakyat belum berpihak pada pada rakyat sehingga negara Indonesia ini baru berbentuk Negara Kesatuan saja tapi republiknya masih di awang-awang.
Foto Kegiatan: