Lompat ke isi utama

Berita

VERIFIKASI FAKTUAL, 407 DUKUNGAN TERIDENTIFIKASI TIDAK MEMENUHI SYARAT

Lamongan_ Tahap Verifikasi Faktual menjadi perhatian tersendiri bagi Bawaslu Lamongan, karena kecocokan data antara identitas pendukung dengan B.1.1 KWK Perseorangan ditentukan pada tahap ini, dan akan berpengaruh pada data dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2020 di Lamongan sebagai syarat pencalonan perseorangan. sehingga Bawaslu Lamongan mengerahkan Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa untuk bertugas mengawasi Verifikasi Faktual tersebut.

Seperti yang Sebelumnya telah dituturkan M. Nadhim Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lamongan, bahwa Bawaslu Lamongan telah menentukan fokus pengawasan yaitu kesesuaian identitas asli dengan formulir model B.1.1 KWK Perseorangan, lalu memastikan Pekerjaan atau Profesi Pendukung masuk yang dilarang atau tidak contoh TNI, Polri, ASN, Kepala dan Perangkat Desa, juga Penyelenggara Pemilu.

Juga memetakan potensi pelanggaran pada verifikasi faktual:

  1. PPS tidak Melakukan Verifikasi.
  2. Pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung (BA.5 KWK Perseorangan).
  3. Pendukung yang berstatus Penyelenggara Pemilihan tidak membantah dukungan atau membantah tetapi tidak mengisi surat pernyataan.
  4. Pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan Kepala Desa tidak membantah atau membantah tetapi tidak mengisi surat pernyataan.

Dan benar saja, sebelum pelaksanaan Verifikasi Faktual Miftahul Badar Ketua Bawaslu Lamongan mengonfirmasi terdapat hal yang telah teridentifikasi pelanggaran oleh Bawaslu,

“Sejauh ini, sudah ada beberapa hal yang teridentifikasi oleh Bawaslu, salahsatunya, Bahwa di dalam daftar dukungan, terdapat nama-nama yg dilarang untuk memberikan dukungan karena status pekerjaan, diantaranya yang kita identifikasi, 3 (tiga) TNI, 1 (satu) POLRI, 88 (delapan puluh delapan) ASN, 10 (sepuluh) Kepala Desa, 191 (seratus sembilan puluh satu) Perangkat Desa, dan 114 (seratus empat belas) Penyelenggara Pemilihan.” Jelasnya.

Hal itu sesuai dengan potensi pelanggaran yang telah dipetakan oleh Bawaslu, Badar menegaskan bahwa Bawaslu akan melakukan tindak lanjut,

“Bahwa terhadap hal itu, maka harus difaktualkan, untuk membuktikan apakah nama-nama tersebut status pekerjaannya benar-benar seperti itu, jika terbukti seperti itu, maka dukungannya dicoret, tidak memenuhi syarat. Pasalnya, status pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak bisa memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Tahap Pencalonan.” Lanjut Badar menegaskan konsekuensi yang akan didapatkan bila status pekerjaan benar-benar pekerjaan yang dilarang memberikan dukugan.

Sebagai dasar Ia menyebutkan, Bawaslu bertindak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada Ketentuan ayat (1) Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 95 (1) Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, pengawas tempat pemungutan suara, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan, pengawas Pemilihan, Kepala Desa atau sebutan lain dan perangkat Desa atau sebutan lain dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan.

(2) Dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan/atau penelitian faktual, terbukti adanya dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dukungan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Tag
Berita