Lompat ke isi utama

Berita

Pandemik Masuk Konteks Dalam IKP Pilkada 2020

Peristiwa menyebarnya penyakit Koronavirus 2019 (bahasa InggrisCoronavirus Disease 2019, disingkat COVID-19) di seluruh dunia atau lebih sering disebut pandemik Covid-19 Penyakit yang disebabkan oleh Koronavirus jenis baru yang diberi nama SARS-CoV-2.  Pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi HubeiTiongkok pada bulan Desember 2019, dan ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020.

Semenjak masuk ke Indonesia hingga hari ini (23/6/2020), Indonesia sudah menyatakan 47. 896 orang terinfeksi Covid-19, selain menginfeksi warga Indonesia dampak dari Pandemik juga dirasakan dalam pelaksanaan Pilkada yang sempat dihentikan dan akhirnya dilanjutkan kembali pada 15 Juni 2020 lalu, dimulai dari tahap pengaktifan tenaga Ad-Hoc.

Dan hari ini (23/6/2020), Bawaslu mengadakan peluncuran IKP (Indeks Kerawanan Pemilu), namun dalam IKP itu terdapat sesuatu yang baru yaitu penyesuaian IKP dengan Kondisi Pandemik Covid-19. Koordinator Divisi Pengawasan dan sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, IKP Pilkada termutakhir ini memang dibuat dengan menyesuaikan kondisi pandemik Covid-19. Maka dari itu dari konteks yang telah diluncurkan terdapat konteks pandemik.

"Pada pemutakhiran kali ini, Bawaslu memasukkan konteks pandemik yang kita alami beberapa bulan ini. Pandemik ini memang sangat memengaruhi penyelenggaraan pilkada," tuturnya.

Dia menjabarkan, pada IKP Pilkada 2020 mutakhir per Juni 2020, terdapat 27 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. 20 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam konteks pandemi adalah Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kabupaten Gowa. Kemudian Kabupaten Sijunjung, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Banjarbaru, Kota Ternate, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya Kota Semarang, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Melawi.

Hal lain yang juga menonjol dalam situasi pandemik adalah konteks infrastruktur daerah, yang diukur dalam dua aspek yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilu. Pada konteks ini, Afif menyebutkan, tidak ada kabupaten/kota yang rawan rendah, 117 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dan 144 rawan sedang.

Afif menjelaskan 14 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam konteks infrastruktur daerah adalah Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Supiori, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian Kabupaten Malinau, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Membramo Raya, Kabupaten Agam, Kabupaten Siak, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Kaimana.

Sebagai informasi memberikan keterangan pers Kesiapan Bawaslu dalam Pengawasan Lanjutan Tahapan Pilkada 2020’ dikutip dari www.bawaslu.go.id 15 Juni 2020 - 17:34 WIB,  IKP akan diupdate kembali pada tahapan selanjutnya seperti tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Jadi pada setiap tahapan akan terlihat potensi kerawanannya serta sekaligus mempersiapkan langkah-langkah antisipasinya.

Tag
Berita