4 TAHUN MENINGGAL, TAPI MASIH JADI PEMILIH PADA PILKADA 2020?
|
LAREN- Tahapan Pencocokan dan Penelitihan Data Pemilih (Coklit) sudah memasuki minggu ke tiga yang telah dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) Sejak tanggal 15 Juli 2020 kemarin, Pengawasan telah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Laren beserta Pengawas Desa Se-Kecamatan Laren.
Pengawasan dilakukan secara langsung oleh Pengawas Desa se-Kecamatan Laren beserta Panwaslu Kecamatan Laren yang dipromotori oleh Bapak Ahmad Faizin selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kecamatan Laren.
Panwaslu Kecamatan Laren memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Laren, supaya PPDP menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di dalam PKPU. Serta memerintahkan supaya PPK Laren melakukan supervisi kepada PPS dan PPDP dalam menjalankan Coklit.
“Kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakakuan oleh PPDP, yakni PPDP tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah ada, Pelanggaran tersebut berkaitan dengan Proses Coklit yang dilaksanakan oleh Salah satu PPDP di Desa Mojoasem," pungkas faizin.
Ia juga menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PPDP,"Tidak mengarsip Form A.A.1 KWK untuk PPS yang kemudian diserahkan kepada KPU dan Pengisian Form A.A.2 KWK (stiker) tidak diisi lengkap".
Berdasarkan peristiwa tersebut, Panwaslu Kecamatan Laren mengeluarkan Saran Perbaikan kepada PPK Laren agar ditembuskan kepada PPS dan PPDP.
Saran Perbaikan ini telah dikirimkan langsung kepada Ketua PPK Laren Aris Efendi pada tanggal 23 Juli 2020 dan Aris menerima dengan baik saran perbaikan tersebut,“Kami selaku Pempinan PPK Laren menerima dengan baik saran perbaikan ini, semua ini dengan tujuan untuk kebaikan dan kelancaran tahapan tahapan Pilkada 2020, secapatnya akan kami evaluasi” ujar pria asal Desa Siser tersebut.
Selain masalah pengarsipan, sejauh ini masih terdapat beberapa dugaan pelanggaran dilihat dari hasil pengawasan yang dilakukan di 20 Desa se-Kecamatan Laren, ketua Panwaslu Kecamatan Laren menerangkan, “ada yang tidak wajar, sebab terdapat pemilih yang sudah meninggal lebih dari 4 tahun, padahal pemilih tersebut seharusnya sudah dihapus pada tahapan pemutahiran data pemilih saat Pemilu sebelumnya, namun data pemilih meninggal itu masih ada saat kami melakukan pengawasan Coklit Pilkada tahun 2020 ini.”
Panwaslu Kecamatan Laren sangat berharap agar PPK, PPS maupun PPDP lebih cermat dalam melakukan tahapan coklit, ini sangat berpengaruh dalam jumlah hak pilih Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti.
Red, Alwy
Editor: (SelviV)