4.502 PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DILANTIK DI LAMONGAN, SALAH SATUNYA PERNAH MENJADI PENYANDANG DISABILITAS MENTAL
|
Lamongan, 25 Maret 2019
Pada Senin 25 Maret 2019 Panwas Kecamatan se-Kabupaten Lamongan melantik Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara). Dalam data Bawaslu Lamongan jumlah Peserta Pelantikan mencapai 4.502 orang. Pelantikan ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Lamongan namun juga serentak diseluruh Indonesia. Seperti pada ketentuan Pasal 90 Ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana Pengawas TPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum Pemilu dilaksanakan. Dengan masa kerja selama 1 (satu) bulan yang artinya tugas akan berakhir pada 24 April mendatang.
Lima Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lamongan: Miftahul Badar, S.UD, Toni Wijaya, S.H, Ahmad Zudi, S.Pd, M. Nadhim, S.Pd.I, Amin Wahyudin dan Koordinator Sekretariatan M. Rois, S.H, M.Hum datang kesetiap Dapil untuk melihat prosesi pelantikan dan melakukan supervisi atau pengarah serta pembekalan kepada Pengawas TPS yang dilantik pada hari itu.
Joko Saktiyono (kiri), M. Nadhim (tengah) dan Suroto (kanan)Dalam rangka supervisi tersebut terdapat hal unik dalam pelantikan Pengawas TPS, tepatnya di Kecamatan Solokuro Lamongan, Pimpinan Bawaslu M. Nadim yang melakukan supervisi pada Kecamatan tersebut mendapati salah satu Pengawas TPS yang pernah menderita disabilitas mental bernama Joko Saktiyono berasal dari Desa Sugihan Kecamatan Solokuro Lamongan.
Menurut cerita dari Ketua sekaligus Kordiv SDM Panwascam Solokuro Suroto, S.Ag “Joko Saktiono tersebut memang pernah menderita Disabilitas Mental dan dirawat di Rumah Sakit Jiwa Lawang Kabupaten Malang tahun 2013, namun sekarang sudah sembuh dan sehat sudah beraktifitas normal bahkan aktif pada kegiatan kemasyarakatan. Pernah ikut menjadi Pengawas Partisipatif juga pada tahun 2014, kalau dari hasil tes wawancara yang Saya lakukan langsung malah Saudara Joko ini sehat secara mental karena dari jawaban-jawaban yang diucapkan saat wawancara merupakan salah satu jawaban paling baik menurut saya. Kami Panwascam tidak ingin membatasi hak Warga Negara apa lagi saudara Joko ini sudah sembuh, namun bila ada pertimbangan mengenai masalah ini kami mempercayakan semua pada Bawalu Kabupaten Lamongan”.
“Sebenarnya tidak menjadi masalah karena Saudara Joko ini sudah normal bahkan Saya sendiri sudah komunikasi dengan Saudara Joko pada saat Pelantikan PTPS di Kecamatan Solokuro. Dan pada saat pendaftaran PTPS juga sudah melampirkan surat keterangan sehat jadi itu sudah membuktikan bahwa dia sudah sehat”. Tanggapan M. Nadhim.
Selain itu, pihak Panwascam Solokuro juga sudah melakukan konfirmasi ke Pihak Keluarga, Masyarakat dan Pemerintah Desa setempat untuk memastikan kesembuhan mental dari Joko Saktiyono dan sudah dinyatakan sehat.