5 DESA DI KECAMATAN TURI HARUS COKLIT ULANG
|
Berdasarkan saran perbaikan dari Panwascam Turi Kepada PPK Kecamatan Turi nomor 001/K.JI-11.21/PM.01.01/VIII/2020 tanggal 03 Agustus 2020 atas temuan dari Panwascam Turi terkait coklit (pencocokan dan penelitian) di lima Desa yaitu, Desa Karangwedoro TPS 4, di Desa Keben TPS 1 dan TPS 2, Desa Kemlagilor TPS 5, Desa Putatkumpul TPS 8, dan di Desa Sukoanyar TPS 3.
Menurut Sulistiono Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Turi, enam TPS di lima Desa diatas harus melaksanakan Coklit ulang, “Pada TPS-TPS yang harus Coklit Ulang itu, ditemukan adanya PPDP pengganti yang belum mendapat SK dari KPU Kabupaten Lamongan, namun sudah melaksanakan Coklit sejak tanggal 18 Juli 2020.”
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Pawascam Turi, memang sebelumnya terdapat Pergantian PPDP disebabkan karena adanya PPDP yang tidak memenuhi kriteria berdasarkan usia. Sedangkan syarat menjadi PPDP adalah berusia sekurang-kurangnya adalah 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
Namun tak lantas, alasan pergantian tersebut menjadi dasar diperbolehkanya PPDP pengganti melakukan Coklit tanpa mengantongi SK dari KPU Lamongan, Sulistiono menambahkan, “Pergantian PPDP baru diterbitkan SK PPDP dari KPU No: 238/PP.04.2/3524/KPU-KAB/VII/2020 pada tanggal 28/08/2020”.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa PPDP Pengganti telah bertugas sebelum dinyatakan sah menjadi PPDP dan telah melakukan Coklit secara Ilegal.
Saran perbaikan yang dikirim oleh Panwascam Turi kepada PPK Turi mendapatkan respon tepat satu hari setelah saran perbaikan dikirim, dengan adanya surat tanggapan No. 11/PPK-TURI/VIII/2020 yang berisi tanggapan untuk pemberlakuan Coklit ulang di lima Desa yang tedapat pelanggaran proses Coklit.
Menyikapi tangapan dari PPK Turi, Panwascam Kecamatan Turi melakukan Monitoring terhadap Pengawasan melekat oleh PKD di lima Desa tersebut (07/08/2020), alhasil masih terdapat beberapa hal-hal janggal dalam proses Coklit dan akan di tindaklanjuti dan dikaji oleh Panwascam Turi, terutama yang menjadi catatan mengenai pengisian stiker.
Penulis: Panwascam Turi
Editor: (SelviV)