700 dari 1500 dugaan pelanggaran Pilkada adalah soal netralitas ASN
|
Berbicara mengenai Kewenangan Bawaslu dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan, Mochammad Afifuddin, S.Th.I., M.Si Anggota Bawaslu Republik Indonesia mengungkap banyaknya pelanggaran pada pilkada serentak 2020, namun penindakannya ada di diri Bawaslu sendiri.
Sebesar kurang lebih 1500 dugaan pelanggaran telah masuk ke Bawaslu, “sekarang ada 1500 an kasus dugaan pelanggaran yang sebagian besar sudah ditindak lanjut.”singkat Afif.
Dari 1500 itu ia mengungkap hanya 200 dugaan pelanggaran yang lahir dari jalur laporan, selebihnya atau 1300 dugaan pelanggaran lahir dari jalur temuan atau dalam artian dalam Perbawaslu nomor 14 tahun 2017, pada ketentuan umum ayat 21 berbunyi; temuan adalah hasil pengawasan Pengawas Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran.
Afif memberi apresiasi kepada penyelenggara pemilu dan menjelaskan pelanggaran terbanyak dilakukan oleh oknum ASN, “Artinya jajaran kita memang bekerja sebagaimana aturan memberi kewenangan. yang menarik, dari 1500 dugaan pelanggaran, 700 nya soal netralitas ASN. ASN yang diduga tidak netral, sudah diproses.”
“siapa yang memberi rekomendasi hukuman?, Bukan Bawaslu, tapi KASN atau Komisi Aparatur Sipil Negara.” terusnya.
Menurut data KASN sendiri yang diperbaharui per 5 Oktober 2020, sebanyak 715 ASN dilaporkan ke KASN, 505 ASN yang melanggar dan mendapat rekomendasi KASN, 258 atau 51.1% dari jumlah ASN yang melanggar dan mendapat rekomendasi KASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.
“Tapi kalau ada orang melakukan politik uang Bawaslu mengawasi menemukan temuan, tidak bisa dia jalan sendiri, begitu pidana maka larinya dia harus berada bersama Gakkumdu atau sentra penegakan hukum terpadu disitu ada Polisi, disitu ada Jaksa, disitu ada Bawaslu.” jelasnya dalam acara Apel Pengawasan Virtual dan Peringatan Hari Santri yang digelar Bawaslu Lamongan pada 22 Oktober 2020.
(SelviV)