Lompat ke isi utama

Berita

715 ASN Dilaporkan Ke KASN, Ketua KASN: Stop Pelanggaran Netralitas

Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membuka Fakta-Fakta Pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) per 30 September 2020 dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN bertema ‘ASN Netral Birokrasi Kuat Dan Mandiri’, (7/10/2020).

Dari pemaparanya, sebanyak 694 ASN dilaporkan ke KASN, 492 diantaranya dinyatakan melanggar dan mendapat rekomendasi KASN, dan 256 ASN atau 52,0% ASN melanggar dan mendapat rekomendasi KASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

Dengan top jabatan ASN yang melanggar ialah JPT sebanyak 26,1%, Fungsional sebanyak 25,8%, Pelaksana sebanyak 13,8%, Administrator sebanyak 13,7%, Kepala Wilayah sebanyak 9,5% (Camat/Lurah).

Untuk top katagori pelanggaran adalah keikutsertaan ASN melakukan kampanye atau bersosialisasi media sosial sebanyak 23,1%, melakukan pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai Calon/Bakal Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah sebanyak 16,7%, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu Calon/Bakal Calon sebanyak 15,2%, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/ calon peserta Pilkada 10,0%, dan membuat keputusan yang dapat menguntungkan/ merugikan pasangan calon/ bakal calon selama masa kampanye 9,7%.

Melihat Fakta-Fakta Pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Agus Pramusinto mengungkapkan pesan-pesan KASN pada seluruh ASN, peserta Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN dan Kementerian/Lembaga pendukung KASN, “Satu, stop pelanggaran netralitas. Dua, bangun pemahaman paradigma UU ASN dan fokus pada kualitas kinerja dan pelayanan publik. Tiga, jalin sinergi pencegahan pelanggaran netralitas. Empat, kemauan baik dan tindak lanjut PPK. Lima, dukungan penguatan kelembagaan KASN.”

Sedangkan setelah data diperbaharui per 5 Oktober 2020, sebanyak 715 ASN dilaporkan ke KASN, 505 ASN yang melanggar dan mendapat rekomendasi KASN, 258 atau 51.1% dari jumlah ASN yang melanggar dan mendapat rekomendasi KASN sudah ditindaklanjuti oleh ppk dengan penjatuhan sanksi.

Dengan top jabatan ASN yang melanggar ialah Fungsional sebanyak 25.3%, JPT sebanyak 24.5%, Pelaksana sebanyak 13.7%, Administrator sebanyak 13.3%, Kepala Wilayah sebanyak 10.9% (Camat/Lurah).        

“Melihat data pelanggaran ASN yang disampaikan oleh KASN, Bawaslu Lamongan setidaknya bisa menggambarkan kerawanan-kerawanan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara khususnya di Kabupaten Lamongan, nantinya kita bisa melakukan pencegahan kerawanan-kerawanan dan memperketat pengawasan pada tahap kampanye sebagaimana fungsi Bawaslu, juga mendukung KASN dalam melindungi profesi ASN.” ujar Badar Ketua Bawaslu Lamongan saat menyaksikan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN melalui siaran langsung Youtube KASN RI.

(SelviV)

Tag
Berita