Apel Ikrar Netralitas ASN, Badar Mengungkap Dugaan ASN Tak Netral di Lamongan
|
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lamongan berikrar netral pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 dalam Apel Ikrar Netralitas ASN dipandu Pj Sekkab Lamongan Hery Pranoto di Pendapa Lokatantra Pemkab Lamongan, Rabu (30/9/2020).
Dengan melibatkan, kepala dinas, kabag, kepala UPT, dan kepala sekolah SD, SMP dan SMA atau setingkat SLTA mewakili para ASN bawahannya, Bupati Lamongan Bapak H. Fadeli, S. H., M. M., berupaya mewujudkan aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang aturan bagi ASN dalam Pilkada kghususnya Pilkada di Kabupaten Lamongan tahun 2020.
Seperti yang diketahui bahwa pelanggatan Netralitas ASN merupakan pelanggaran terbanya selama proses Pilkada 2020 berlangsung, namun menurut Bupati Lamongan suatu kewajaran bila ASN mempunyai keinginan untuk mengajak dan memilih, mengingat ASN mash memiliki hak pilih, “Hanya saja, jangan sampai di wilayah seperti ada kumpul-kumpul, di kantor dan sebagainya. Ini memang tidak boleh. Dan ini demi kebersaman kita.”lanjutnya
Ia menyayangkan bila hal-hal seperti itu terjadi dan dapat mempengaruhi pelayanan ASN kepada masyarakat, karena harapanya pelayanan pada masyarakat dan pilkada dapat berjalan sesuai dan lancer, “’Saya menginginkan tetap solid, pelayanan berjalan dengan baik dan tentu pelaksanaan Pilkada di Lamongan akan berjalan dengan sukses.”harapan Fadeli.
Selain ASN Pemkab Lamongan, hadir pula Ketua Bawaslukab Lamongan Miftahul Badar yang hadir mewakili lembaga yang bertugas sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada. Disana pria yang akrab di panggil Badar tersebut berterimakasih kepada Bupati Lamongan yang telah mendukung terwujudnya netralitas ASN.
“Kami sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Pak Bupati, karena sudah antusias dan sudah mau proaktif memfasilitasi ikrar netralitas ASN ini,” Pungkasnya.
Selain itu ia juga menjelaskan sedikit mengenai kasus-kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat maupun temuan dari jajaran pengawas Pemilu, dengan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh beberapa ASN di Lamongan sudah diproses, sudah keluar statusnya dan sudah dilaporkan ke KASN.
Namun mengenai sanksi, Badar menjelaskan, “Bawaslukab hanya mendalami fakta-faktanya, hasil klarifikasi, bukti-bukti yang dilanjutkan dengan kajian, kemudian kita sampaikan ke KASN,” jabarnya.