Lompat ke isi utama

Berita

ARIEF BUDIMAN MELANGGAR KODE ETIK: DKPP BERIKAN SANKSI

Arief Budiman diberhentikan sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP. Ia diberhentikan terkait dengan pendampingan yang dilakukannya terhadap Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden.

Dalam keputusan DKPP pada 13 Janiari 2021, Arief terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat diruang publik serta dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU, hal itu dinyatakan melanggara kode etik dan Ia dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU RI.

DKPP sendiri menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian jabatan selaku Ketua KPU RI.

(selvi)

pict by SUARAKALTIM.ID

Tag
Berita