Lompat ke isi utama

Berita

ASN HARUS BERSIKAP NETRAL DALAM PILKADA

Amin Wahyudin Kordiv. Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lamongan Melakukan Konsultasi tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur Jl. Tanggulangin No. 3 Surabaya Kamis, 9 Januari 2020.

Dalam acara konsultasi mengenai penanganan pelanggaran dalam Pilkada 2020, M. Ikhwan selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Provinsi Jawa Timur menekankan mengenai netralitas ASN di Pilkada serentak 2020.

Netralitas ASN yang sudah diatur dalam Undang-undang ASN menekankan bahwa ASN harus bersikap Netral dalam Pilkada. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, ASN dilarang memmasang spanduk promoso kepada calon, ASN dilarang melakukan pendekatan dengan partai politik terkait dengan pengusulan dirinya atau orang lain menjadi calon, ASN dilarang menjadi pembicara pada pertemuan atau kegiatan kampanye parpol/calon, ASN dilarang mengunggah atau memberi like, mengomentari, serta menyebarluaskan gambar maupun visi-misi calon di media online, ASN dilarang foto bersama calon, dan ASN dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut.

Purnomo Satriyo Selaku Kordiv HDI Bawaslu Provinsi Jawa Timur menjelaskan Bawaslu Kab/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 harus siap dalam menghadapi Permasalahan dalam Pilkada baik dari segi Pengawasan maupun dalam Penanganan Pelanggaran. Purnomo menekankan pencegahan dalam pengawasan harus lebih dikuatkan. Bawaslu Kab/kota harus mulai menginfentarisir permasalahan yang mungkin bisa terjadi dalam Pilkada 2020.

Tag
Berita