ASN JANGAN IKUT POLITIK PRAKTIS!!!
|
M. Nadhim Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lamongan mewaspadai terulangnya pelanggaran netralitas ASN dan pihak dilarang terlibat dalam politik yang terjadi di Pemilu 2019.
Mewanti-wanti hal itu, Bawaslu Lamongan melakukan berbagai cara pencegahan pelanggaran sebelum proses pendaftaran Bapaslon dilakukan.
Sampai saat ini Bawaslu Lamongan telah mengirimkan surat imbauan kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran termasuk pihak yang terkait dengan keterlibatan ASN dan pihak-pihak terlarang lainya dalam pendaftaran Bapaslon, hingga membuka posko layanan informasi dan konsultasi berkaitan dengan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020.
https://www.instagram.com/p/CEro8gGpqRl/?utm_source=ig_web_copy_linkNadhim secara langsung juga memperingatkan ASN dan pihak yang dilarang, agar pihak-pihak tersebut tetap mempertahankan netralitas,
“Imbauan kami agar ASN atau pihak-pihak yang dilarang itu tidak ikut dalam politik praktis, contohnya ikut serta dalam proses pendaftaran Bapaslon, kami berharap ASN dan pihak dilarang itu kembali ke khitohnya agar mengoptimalkan kinerjanya dalam menjalankan tugas negara yang diemban.”
“JANGAN IKUT POLITIK PRAKTIS!!!.” Tegas Nadhim.
Aturan mengenai netralitas tersebut juga telah di atur dalam dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014:
BAB II Pasal 2 huruf f yang berbunyi; Netral, artinya Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
BAB III Bagian Ketiga: Kedudukan, Pasal 9 Ayat 2 yang berbunyi; Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Hingga diharapkan juga seluruh masyarakat Lamongan ikut proaktif mengawasi Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 lewat siaran langsung yang akan dilakukan Bawaslu Lamongan di sosial medianya, dan melaporkan bila mendapati terdapat ASN atau pihak lain yang dilarang terlibat ikut serta mendukung Bapaslon.
(SelviV)