Lompat ke isi utama

Berita

ASN, Meski Punya Hak Istimewa Tapi Serba Repot

Humas Bawaslu Lamongan_Ketua Bawaslu RI Abhan menjadi salahsatu narasumber dalam acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang diadakan oleh KASN RI di penghujung bulan Juni, Selasa (30/06/2020).

https://www.youtube.com/watch?v=39rnY2aSl1A Youtube: KASN

Dalam acara itu Abhan menegaskan mengenai netralitas yang harus dimiliki oleh TNI, Polri dan ASN pada saat Pilkada, meskipun begitu ia juga menganggap bahwa ASN lebih dikhususkan diistimewakan dibanding dengan TNI dan Polri,

“Dalam KBBI Netralitas adalah keadaan dan sikap netral ( tidak memihak, bebas), sedangkan terkait netralitas dalam perspektif Pengawas Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14 Perbawaslu 6 Tahun 2018 disebutkan netralitas adalah keasaan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.” Pungkasnya.

“Dalam konteks ini ada perbedaan, kalau netralitas  TNI Polri jelas, mereka tidak punya hak pilih atau memilih tetapi ASN netral tetapi masih punya hak memilih, barangkali oleh ASN dirasa berat ketika netral tapi masih memilih.” Lanjutnya menjelaskan perbedaan hak TNI Polri dengan ASN.

Disisi lain pria yang membidangi divisi SDM itu mendukung apa yang dikatakan oleh narasumber sebelumya yaitu Pimpinan KPK Nurul Ghufron, yang menyebut Ghufron pernah berdiskusi dengan ASN di Daerah, dan ASN mengeluh bahwa usia ketenangan sebagai ASN hanya kisaran 3 tahunan, karena setelahnya ASN sudah di intervensi dan diseret-seret untuk mendukung salah satu pasangan calon atau bahkan diam saja adalah pilihan-pilihan yang penuh resiko.

“Seperti apa yang disampaikan oleh Pimpinan KPK, ketika masa-masa Pilkada terutama Pilkada ini, ASN ini serba repot betul yang dikatakan tadi, bahwa diam saja bisa salah apalagi bergerak dan sebagainya.” Persetujuan Abhan dengan penyampaian Nurul Ghufron.

“Mungkin kalau di survey jajaran ASN ini apakah senang kalau dicabut hak pilihnya? Mungkin ya, barangkali akan lebih kemungkinan hasil survey mengatakan lebih bagus seperti TNI Polri yang tidak punya hak pilih.” Lanjut Abhan mengibaratkan kebingungan yang dirasakan ASN saat Pilkada.

Tetapi meski begitu mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu menganggap bahwa adanya hak memilih yang dimiliki ASN merupakan sesuatu yang istimewa,

“Tetapi undang-undang memberikan hak konstitusional, saya kira hak yang istimewa dan mempunyai hak pilih itu saya kira hak yang istimewa, karena tidak semua orang yang punya hak pilih.” Abhan menyebut contoh orang yang tidak mempunyai hak pilih diantaranya adalah orang-orang yang tak memenuhi syarat memilih terutama orang belum berusia 17 tahun yang belum menikah.

Tag
Berita