Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Netralitas ASN, M. Nadhim: KIPP Kita Jadikan Mitra Pengawasan

Sesuai dengan Undang-Undang 5 Tahun 2014 BAB III Bagian Ketiga: Kedudukan, “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik” (Pasal 9 Ayat 2), Bawaslu Lamongan melakukan pencegahan dan pengawasan guna memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) patuh terhadap aturan yang berlaku terutama pada Pilkada 2020.

Wewenang pengawasan tersebut juga diatur dalam Perbawaslu 6 tahun 2018 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa, pengawasan terhadap netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawalu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sehingga Langkah pengawasanpun dilakukan Bawaslu Lamongan dengan sering melakukan sosialisasi di berbagai kesempatan mengenai Netralitas ASN dan pengawasanya, salahsatunya dalam diskusi dengan tema ASN dalam Pusaran Pilkada 2020 yang di adakan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Lamongan, minggu (23/08/2020).

Dalam acara yang dihadiri juga oleh Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Fauzin dan Komisioner KPU Lamongan Khoirul Anam sebagai narasumber itu, M. Nadhim Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Lamongan menngingatkan mengenai SE BKN NOMOR: 02/SE/2016 Tanggal 16 Oktober 2016,

“Dalam SE itu jelas tertera larangan Pemberian dukungan kepada calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung”

Ia menerangkan bahwa ASN harus netral tak terlibat dalam kegitan yang mengarah pada pemberian dukungan secara langsung seperti kampanye langsung, menggunakan sesuatu yang secara langsung mendukung calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah, dll.

Sedangkan dalam wilyah kegiatan pemberian dukungan tidak langsung, termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lstagram, Path, Blog, dan sejenisnya untuk memberikan dukungan atau mengkampanyekan calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah.

Mengingat dalam Pemilu tahun 2019 lalu  tedapat banyak dugaan pelanggaran netralitas ASN, Nadhim mengajak KIPP ikut serta berpartisipasi mengawasi Pilkada 2020, di temui usai menjadi narasumber, ia menegaskan,

“Intinya KIPP kita jadikan mitra pengawasan, khususnya dalam ASN.”

Menurut penuturanya KIPP Lamongan siap melaporkan ke Bawaslu kalau menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan sedang dalam proses mendaftarkan diri ke KPU Lamongan sebagai pemantau yang terakreditasi oleh KPU.

Tag
Berita