Lompat ke isi utama

Berita

BALIHO JADI APK CALON PALING BANYAK MELANGGAR

Dari data rekapitulasi yang di hasilkan Bawaslu Lamongan, setelah melakukan rekapitulasi terkait iventarisir Alat Peraga Kampanye (APK) tiga pasangan calon yang mengikuti Pilkada Lamongan 2020 oleh jajaran PKD dan Panwascam di 27 Kecamatan se-Kabupaten Lamongan, APK jenis Baliho merupakan APK yang paling banyak melanggar.

Bila dibandingkan dengan APK lainnya yang digunakan pasangan calon untuk meraih dukungan masyarakat, seperti billboard, umbul-umbul dan spanduk, dari hasil iventarisir, baliho menempati tempat pertama sebagai APK paling banyak melanggar.

Berdasarkan keterangan pihak Bawaslu 1.610 buah APK baliho melanggar berhasil di inventarisir oleh Bawaslu. Di peringkat dua APK paling banyak melanggar ditempati oleh spanduk dengan jumlah pelanggaran sebanyak 775 buah dan di posisi ke tiga yaitu umbul-umbul dengan jumlah pelanggaran sebanyak 103 buah APK umbul-umbul. (9/11/2020).

APK-APK tersebut diduga melanggar karena tidak sesuai dengan pasal 70 ayat 2 PKPU nomor 11 Tahun 2020, Keputusan KPU Kabupaten Lamongan Nomor: 254/PL.02.4-Kpt/3524/KPU-Kab/IX/2020, Keputusan KPU Kabupaten Lamongan Nomor: 255/HK.03.1-Kpt/3524/KPU-Kab/X/2020 dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013.

Menurut Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamongan Amin Wahyuddin, APK yang melanggar harusnya di tertibkan sendiri oleh tim pasangan calon, namun bila tidak di tertibkan juga maka KPU dan jajaran bawahnya, Bawaslu dan jajaran bawahnya, di dampingi oleh SATPOL PP dan Polisian setempat bisa akan menertibkan APK-APK tersebut.

(SelviV)

Tag
Berita