Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu bergerak, KPU Ralat Pengumuman Administrasi PPK

Lamongan, Bawaslu Kabupaten Lamongan temukan kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi Administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun 2020 sebagaimana surat KPU Lamongan dengan Nomor 014/PP.04.2-PU/3524/KPU-Kab/I/2020, tertanggal 27 Januari 2020, tentang Pengumuman Hasil Seleksi Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020. Kejanggalan tersebut bermula dari laporan yang dihimpun oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan selepas melaksanakan rapat koordinasi dengan Jajaran Divisi PHL Panwaslu Kecamatan di kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan pada selasa (28/01) siang.

Temuan tersebut antara lain terkait adanya dugaan pencoretan (TMS) oleh KPU Kabupaten Lamongan kepada calon anggota PPK Pilkada 2020 dikarenakan alamat tempat tinggal tidak sesuai (berbeda) dengan KTP Elektronik yang (Salinannya) diserahkan pada saat tahapan penerimaan berkas.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kab. Lamongan M. Nadhim mengatakan  "Kami di jajaran Bawaslu Kabupaten lamongan langsung bergerak cepat, dengan melakukan pencermatan terhadap beberapa regulasi terkait, antara lain Ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Huruf f, PKPU No. 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan kedua atas PKPU No. 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota; selanjutnya berdasarkan Poin 8 huruf b dan/atau Lampiran III Surat Dinas KPU Nomor: 12/PP.04.2.SD/01/KPU/I/2020 tanggal 10 Januari 2020; Perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020; serta Poin 5 dan Poin 6 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 42/PP.04.2.SD/01/KPU/I/2020 tanggal 20 Januari 2020; Perihal Arahan Lanjutan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan 2020; yang pada prinsipnya seluruh ketentuan tersebut yaitu "KPU mengutamakan calon anggota PPK yang memiliki E-KTP sesuai dengan wilayah kerja dimana calon mendaftar". Menurut kami yang perlu digaris bawahi adalah Frasa Mengutamakan, ucap Nadhim.

Kami telah menyusun semua uraian dugaan atau kejanggalan kejanggalan tersebut dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang selanjutnya kami plenokan dengan pimpinan di jajaran Bawaslu Lamongan. Sambung Nadhim.

Beberapa dugaan kesalahan pencoretan (TMS) tersebut akhirnya dilakukan Tabayyun/ klarifikasi oleh segenap Pimpinan Bawaslu secara langsung dengan Jajaran Ketua serta anggota KPU pada Rabu (29/01) sore, di kantor KPU setempat.

Dalam keterangannya Miftahul Badar, Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan menjelasakan maksud pertemuan yang kami lakukan kali ini adalah menyamakan pemahaman dengan KPU terkait ketentuan wilayah kerja atau surat keterangan domisili yang terdapat dalam petunjuk teknis pelaksanaan rekrutmen PPK kali ini". Ucap Badar.

Selain itu, kami juga ingin menegaskan bahwa persoalan administrasi ini adalah persoalan permukaan, yang setiap peserta/pendaftar bisa melihatnya. Jangan sampai si "A" dan si "B" datang berboncengan sepedah bareng menyerahkan berkas pendaftaran ke kantor KPU, namun ternyata si "B" lulus dan si "A" tidak lulus administrasi, padahal berkas kelengkapan persyaratan pendaftaran yang dibawa sama. Imbuh Badar.

Sebagaimana diketahui, dalam pengumuman Pendaftaran PPK Pilkada Lamongan Tahun 2020 yang di keluarkan oleh KPU sebelumnya, tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK Pilkada 2020 dilakukan sejak tanggal 18 sd. 24 Januari 2020, kemudian dilanjut dengan seleksi administrasi pada tanggal 25 s.d 27 Januari 2020, kemudian dilanjutkan dengan tahapan pengumuman seleksi administrasi pada tanggal 28 s.d 29 Januari 2020.

Tercatat dalam Berita Acara KPU Lamongan 05/PP.04.2-BA/3524/KPU-Kab/I/2020; Tertanggal 27 Januari 2020, Sebanyak 427 Peserta dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi, dan 57 Peserta dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi. Namun, setelah Bawaslu Kabupaten Lamongan mengeluarkan surat dengan Nomor: 007/K.JI-11/PM.00.02/I/2020; Tertanggal 29 Januari 2019, Perihal Saran Perbaikan. Akhirnya KPU melakukan Ralat Berita Acara Nomor 05/PP.04.2-BA/3524/KPU-Kab/I/2020; dengan Berita Acara 06/PP.04.2-BA/3524/KPU-Kab/I/2020 serta Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Susulan. Pokok dari ralat Berita Acara tersebut adalah memasukan 3 (tiga) nama/orang pesera yang sebelumnya dinyatakan Tidak Lulus seleksi Administrasi oleh KPU Kabupaten Lamongan.

Sesuai instruksi Bawaslu RI serta arahan dari Bawaslu Jatim, kami membuka posko pengaduan pelaksanaan rekrutmen PPK Pilkada 2020 hingga ke tingkat kecamatan. Banyak aduan dan informasi masuk ke jajaran kami. Khususnya calon anggota PPK yang diduga menjadi anggota partai politik maupun tim kampanye. Semua informasi itu kami dalami dan apapun hasilnya akan kami sampaikan ke pengadu dan atau kami teruskan ke KPU, Pungkas Nadhim.

Sebagai informasi pembaharuan pengumuman seleksi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU di umumkan pada laman Website resmi KPU Lamongan KLIK HERE

Tag
Berita
Pengawasan