Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim melakukan pemetaan potensi sengketa proses, Zudi: Lamongan tergolong potensi sengketanya rendah

Pasal kerja penuh waktu Bawaslu Lamongan masih berlaku meski lamongan sedang diresahkan dengan teror COVID-19, terbukti hari ini (1/3) pukul 19:00 WIB, Ahmad Zudi Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lamongan harus mengikuti video conferance dengan Bawaslu Jatim dan 8 Bawaslu Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur yang telah melakukan tahap verifikasi administrasi perseorangan Pilkada 2020.

Zudi menjelaskan, “Meski COVID-19 status siaganya masih berlaku, itu tak jadi halangan, Bawaslu telah menerapkan cara-cara agar seluruh jajaran tetap bisa berkoordinasi ditengah pandemi COVID-19, seperti hari ini kami melakukan Vidcon guna melakukan pemetaan potensi sengketa proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 terhadap hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU dan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu”. Jelasnya usai Vidcon dilakukan.

Saat ditanya mengenai potensi sengketa di Lamongan, Ia menjawab, “dilihat dari jumlah dukungan calon perseorangan yang diserahkan, dibandingkan dengan syarat minimal dukungan dan persebaranya di Lamongan, tergolong potensi sengketanya rendah.”

Ia juga memberitahukan kepada tim www.lamongan.bawaslu.go.id perbandingan jumlah dukungan yang disetorkan dan syarat minimal dukungan, bahwa data minimal persyaratan dukungan di Lamongan ialah 68.673 dengan persebaran minimal 14 Kecamatan, sedangkan bakal pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan memiliki 92.950 dukungan dilihat dari data awal yang diserahkan pada KPU, dengan persebaran di selutuh Kecamatan di Kabupaten Lamongan.

Meski begitu, saat ini proses pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 yang memasuki tahap verifikasi faktual harus ditunda, karena dampak dari pandemi global dan bencana nasional COVID-19 yang masih meresahkan sampai hari ini.

(SelviV)

Tag
Berita