Bawaslu Kabupaten Lamongan bersama Satpol PP Lakukan Penertiban APK Melanggar
|
Lamongan. BAWASLU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan dan Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan se Kabupaten Lamongan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serentak menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Jum’at (16-11-2018).
Penertiban APK itu dilakukan di 27 Kecamatan yang ada di wilayah administratif Kabupaten Lamongan. Penertiban tersebut merupakan program “Jumat Bersih” Bawaslu Kabupaten Lamongan yang akan diintensifkan untuk dilakukan penertiban berkala dua minggu sekali bagi APK yang pemasangannya tidak sesuai aturan.
“Kita lakukan secara serentak pada 27 Kecamatan di Kabupaten Lamongan” tutur Miftahul Badar, Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan
Ketentuan pelanggaran APK terdapat dalam Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Lamongan. Ketentuan tersebut menjadi dasar Bawaslu Kabupaten Lamongan melakukan penertiban APK yang melanggar.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Lamongan beserta Jajarannya telah melakukan inventarisir APK yang melanggar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Lamongan. Setelah mendapati APK yang melanggar, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lamongan melayangkan surat kepada Peserta kampanye yang pada pokoknya adalah himbauan agar merapikan APK yang melanggar. Surat terakhir pada Kamis (15-11-2018) tentang pemberitahuan APK yang melanggar akan ditertibkan.
Fokus penertiban APK kali ini diantaranya adalah APK yang dipaku di pohon, yang dipasang melintang di ajalan dan di tempat pribadi yang belum berijin. Beberapa jenis APK yang melanggar diantaranya Baliho, Spanduk, Billboard, Umbul-umbul dan stiker serta APK lainnya.
Tag
Berita
Penanganan Pelanggaran