BAWASLU KABUPATEN LAMONGAN BUKA POSKO PENGADUAN MASYARAKAT?
|
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan penyusunan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kab/Kota guna mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
Dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), ada upaya pencegahan yang bisa dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Salah satu upaya pencegahan yang bisa dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah membuka posko pengaduan masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Lamongan membuka Posko Aduan Masyarakat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sejak tanggal 21 Juni 2025. Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan Yulianti (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) mengatakan bahwa dibukanya posko ini adalah sebagai wadah guna menampung laporan dari masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran atau pengecekkan data pemilih. Sebab, keterlibatan masyarakat (publik) dalam pelaksanaan pemutakhiran ini penting untuk memastikan semua warga masyarakat Lamongan masuk sebagai daftar pemilih. “Posko Aduan ini sebagai wadah bagi masyarakat Lamongan dalam memberikan masukan atau menyampaikan laporan terkait ketidaksesuaian data pemilih, agar proses pemutakhiran data pemilih lebih akurat, transparan dan berkualitas” tutur Yulianti.
Lebih lanjut Yanthi (sapaan akrab dari Yulianti) meminta dan mengajak seluruh masyarakat berperan aktif untuk melaporkan ke Posko Aduan Bawaslu Kabupaten Lamongan “Jika Anda telah memenuhi syarat menjadi pemilih namun belum terdaftar di data pemilih berkelanjutan, memiliki kesalahan data atau jika ada pemilih kategori tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, kami mememinta dan mengajak seluruh masyarakat Lamongan berperan aktif dalam melaporkan ke posko aduan kami”.
Masyarakat Lamongan bisa langsung ke Posko Aduan secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lamongan, jalan Mastrip Nomor 44 Made Lamongan pada hari kerja yaitu hari Senin sampai dengan Jum’at, mulai pukul 08.00-16.00 WIB atau bisa melalui Nomor 085137124819.
Adapun pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih antaralain pemilih yang telah meninggal dunia, belum genap berusia 17 tahun atau belum menikah saat dilakukan PDPB, perubahan status TNI/POLRI, pindah domisili, Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan Toni Wijaya mengatakan bahwa posko aduan ini merupakan wujud nyata tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan.
“Bawaslu Kabupaten Lamongan berkomitmen dalam memastikan setiap warga negara yg memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar dalam pemilih berkelanjutan ini, tidk berlebihan juga jika kami meminta masyarakat Lamongan di 27 Kecamatan 474 Desa/Kelurahan, juga turut ikut mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini” tegas dia.
Agn119