Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers sepakat membentuk gugus tugas untuk mengawasi tahapan kampanye
|
Setiap tahapan Pilkada 2020 terus berjalan, Bawaslu dan KPU mulai was-was terhadap tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari, pasalnya pada tahap kapanye Pilkada 2020 ini masa kampanye di media massa akan berlangsung sama dengan tahap kampanye.
Mengingat pada 2019 kampanye di media massa yang hanya berlangsung 21 hari saja banyak tantangan di tahap Kampanye dan paling banyak dipicu pemanfaatan media sosial dan penyiaran sebagai media penyebar hoax, fitnah dan kampanye gelap.
Mengantisipasi terhadap kerawanan pelanggaran yang mungkin terjadi pada masa kampanye di media massa itu, Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers sepakat membentuk gugus tugas untuk mengawasi tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2020. Pembentukan gugus tugas ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama di Kantor Bawaslu, Rabu (12/8/2020).
“Pada Pemilu 2019 penggunaan teknologi informasi dalam hal ini media sosial dan televisi yang oleh sebagian orang digunakan dengan cara yang kurang pas, hoax banyak menyebar disitu, kemudian fitnah hoax, black campaign itu disalurkan lewat situ,” ungkap Arief Budiman Ketua KPU RI saat memberikan sambutan.
Ia juga memperkirakan pada Pilkada 2020 ini penggunaan media sosial dan penyiaran akan meningkat dibanding dengan sebelum-sebelumnya, peningkatan itu juga di picu karena terbatasnya pertemuan fisik karena penerapan protokol kesehatan Covid-19 sehingga permasalahan-permasalahan yang timbul sebelumnya akan semakin banyak.
“Nah, 2020 dengan penggunaan yang perkiraan saya akan meningkat, berarti ruang untuk terjadinya hal yang sama itu makin lebar, makin terbuka. jadi karena ruang itu makin terbuka maka keberadaan penandatanganan kesepakatan bersama hari ini menurut saya menjadi penting dan makin strategis karena KPU dan Bawaslu menyadari ada ruang-ruang didalam kegiatan ini yang tidak mampu melakukanya sendiri,” lanjut Arief membahas mengenai Keputusan Bersama Antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers.
Pentingnya kerjasama itu juga diungkap oleh Abhan Ketua Bawaslu RI saat menyampaikan sambutan terakhir, “Kerjasama dengan KPU, KPI dan Dewan Pers adalah kerjasama yang baik untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye,” ungkap Abhan.
Ia berharap dengan adanya penandatanganan keputuan bersama itu, Dewan Pers dan KPI banyak memberikan fatwa terkait dengan pelanggaran penyiaran dan produk jurnalis, hingga Bawaslu sebagai fungsi pencegahan pelanggaran dapat menjalankan upaya pencegahan pelanggaran dengan baik dalam tahapan kampanye di media massa, jika terdapat pelanggaran maka Bawaslu dapat menegakkan hukum dengan melakukan penanganan pelanggaran.
Disisi lain, Pria yang membidangi Divisi SDM dan Organisasi menutup sambutannya dengan berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerjasama menjaga demokrasi di Indonesia, khususnya kepada KPU, KPI dan Dewan Pers yang telah bekerjasama sebagai filter dalam tahap kampanye di media massa.
(SelviV)