BAWASLU LAMONGAN BELUM MENERIMA SURAT KEPUTUSAN KPU, SIAPKAH LAMONGAN LANJUTKAN PILKADA???
|
Lamongan - Bawaslu Kabupaten Lamongan mendapatkan instruksi dari Bawaslu RI untuk mengawasi dan memastikan KPU Kabupaten Lamongan patuh pada Surat KPU Nomor 441 tertanggal 12 Juni 2020, Perihal Pengaktifan Kembali PPK dan PPS pada Pemilihan Tahun 2020 dan Keputusan KPU RI Nomor 258 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan tahun 2020 tertanggal 15 juni 2020. Instruksi itu disampaikan Bawaslu melalui Surat Bawaslu nomor S-0314 tertanggal 15 Juni 2020, perihal instruksi pengawasan pengaktifan kembali PPK dan PPS Pilkada 2020.
Berdasarkan instruksi itu Bawaslu Lamongan melakukan pengawasan dan melaporkan pada masyarakat melalui siaran pers tentang pelaksanaan pemilihan lanjutan dan pengaktifan kembali PPK dan PPS di Kabupaten Lamongan, Selasa (16/06/2020) Sore.
Dalam siaran pers M. Nadhim Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lamongan memaparkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Lamongan sesuai instruksi dari Bawaslu RI (15/06/2020).
“Satu, Bawaslu Kabupaten Lamongan belum menerima Surat Keputusan KPU Kabupaten Lamongan yang mengatur dan menetapkan Pelaksanaan Pemilihan-Lanjutan pada Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Lamongan, sebagaimana amanat keputusan KPU RI nomor 258.” ungkap Nadhim.
Selain belum menerima Surat Keputusan KPU Kabupaten Lamongan yang mengatur dan menetapkan Pelaksanaan Pemilihan-Lanjutan pada Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Lamongan, Bawaslu Lamongan juga dikonfirmasi olehnya belum menerima Surat Keputusan KPU Kabupaten Lamongan yang mencabut Keputusan KPU Kabupaten Lamongan,
“Kedua, Bawaslu Kabupaten Lamongan belum menerima Surat Keputusan KPU Kabupaten Lamongan yang mencabut Keputusan KPU Kabupaten Lamongan nomor: 62/HK.03.1-Kpt/3524/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tanggal 24 Maret 2020” lanjutnya.
Terahir ia mengungkap PPK dan PPS di Lamongan belum menerima SK Pengaktifan Kembali,
“Ketiga, Bahwa terkait pengaktifan-kembali PPK dan PPS pada Pilkada tahun 2020, diperoleh hasil pengawasan sebagai berikut, PPK di 27 Kecamatan belum menerima SK Pengaktifan Kembali, PPS di 474 Desa/Kelurahan belum menerima SK Pengaktifan Kembali dan PPK dan PPS sudah mendengar kabar tentang Pengaktifan Kembali PPK dan PPS pada Pilkada tahun 2020, tapi belum menerima SK Pengaktifan Kembali”. Jelas Nadhim pada siaran pers yang bertempat di Kantor Bawaslu Lamongan itu.
(SelviV)