Bawaslu Lamongan dan Diskominfo Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik
|
Bawaslu Lamongan — Bawaslu Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya terkait keterbukaan informasi publik, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta rencana kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU).
Diskominfo (21/09/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk berdiskusi mengenai pengelolaan informasi publik di lingkungan Bawaslu, termasuk bagaimana menentukan informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat serta informasi yang memiliki ketentuan untuk dikecualikan.
Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun lembaga publik yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, keterbukaan juga perlu disertai dengan pemahaman mengenai klasifikasi informasi, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diskominfo Kabupaten Lamongan sendiri memiliki fungsi PPID Utama dalam pengelolaan informasi publik Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, S.Sos., M.M., menyambut baik silaturahmi dan koordinasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lamongan. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
“Prinsipnya kami menyambut baik koordinasi ini. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Yang perlu dipahami bersama adalah bagaimana informasi tersebut dikelola, mana yang dapat dibuka untuk publik dan mana yang memang memiliki ketentuan sebagai informasi yang dikecualikan,” ujar Sugeng.
Ia juga membuka ruang bagi Diskominfo untuk memberikan pendampingan maupun pembelajaran kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Lamongan mengenai pengelolaan informasi publik dan PPID.
Hal tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan seperti bimbingan teknis, pelatihan, sosialisasi, maupun menghadirkan narasumber dari Diskominfo untuk memberikan materi kepada jajaran Bawaslu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan, M. Farid Achiyani, menyampaikan bahwa Bawaslu membutuhkan penguatan kapasitas dalam pengelolaan informasi publik. Oleh karena itu, dirinya berharap kerja sama dengan Diskominfo dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan yang bersifat praktis dan memberikan pemahaman kepada jajaran Bawaslu.
“Kami berharap ada bimbingan teknis, pelatihan, atau bentuk pembelajaran lainnya dari Diskominfo Lamongan. Ini penting agar kami semakin memahami bagaimana tata kelola informasi publik, terutama dalam menentukan informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan,” ujar Farid.
Menurutnya, pemahaman tersebut juga penting ketika Bawaslu menerima permintaan informasi dari masyarakat, termasuk partai politik, mahasiswa, maupun pihak lain yang membutuhkan data untuk kepentingan penelitian atau karya ilmiah.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan, Muttaqin, melihat peluang kerja sama dengan Diskominfo tidak hanya terbatas pada persoalan PPID, tetapi juga dapat dikembangkan dalam bidang pendidikan politik dan publikasi informasi kepada masyarakat.
“Kami juga berharap bisa berkolaborasi dalam pendidikan politik terkait pemilu. Materi-materi pendidikan politik tersebut nantinya bisa dikemas bersama dan dipublikasikan melalui media sosial, sehingga jangkauannya lebih luas dan masyarakat mendapatkan informasi yang edukatif,” jelas Muttaqin.
Menurutnya, kolaborasi antara Bawaslu dan Diskominfo dapat menjadi ruang untuk memperkuat literasi masyarakat mengenai pemilu, demokrasi, pengawasan partisipatif, serta pentingnya masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan juga menyinggung kebutuhan informasi dari berbagai pihak, termasuk partai politik maupun mahasiswa yang membutuhkan data untuk kepentingan akademik dan ilmiah. Dalam hal tersebut, Bawaslu perlu memastikan setiap permohonan informasi diproses sesuai dengan kla
Agn119