Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LAMONGAN KELUARKAN PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS TEMUAN, INI REKOMENDASI UNTUK KPU

Lamongan - Pilkada Lamongan Tahun 2020 telah masuk pada Tahap Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, Tahapan dan jadwal ini, dilihat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.

Melihat hal itu, Bawaslu Lamongan dan seluruh jajaran di bawahnya melakukan pengawasan terhadap proses dalam tahapan tersebut, pengawasan tahap Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dari awal tahapan di mulai hingga saat ini telah melewati proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat desa/kelurahan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2020.

Setelah pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Bawaslu melakukan identifikasi terhadap penerimaan dokumen A.B-KWK dengan mengirimkan Surat nomor: 082/K.JI-11/PM.00.02/XI/2020 perihal Perintah Pengawasan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Lamongan, (08/09/2020).

"Saat itu kita meminta Panwascam se-Kabupaten Lamongan untuk melaporkan hasil penerimaan A.B-KWK dari PKD yang didapatkan dari PPS saat Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat Desa dan berdasarkan laporan Panwascam sebanyak 253 PKD tidak diberi A.B-KWK oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)." Jelas M. Nadhim Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lamongan, (14/09/2020).

Ia menerangkan, Sedangkan dalam Pasal 12 Angka 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 819); sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota menerangkan “PPS menyampaikan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK, PPL dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk Softcopy dan Hardcopy”

Namun berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dari Panwascam, sebanyak 253 PKD yang tidak menerima A.B-KWK tersebut tersebar di 15 Kecamatan di Lamongan. dari 15 Kecamatan itu, 13 Panwascam telah memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). namun hanya 3 Kecamatan yang melakukan tindak lanjut terhadap saran perbaikan dan masih terdapat 13 saran perbaikan yang belum ditindaklanjuti oleh PPK.

"Dari situ, kami melakukan pleno terhadap dugaan pelanggaran dalam Laporan Hasil Pengawasan dan dinyatakan memenuhi syarat dinyatakan sebagai temuan, dan dituangkan dalam Formulir temuan agar dilakukan tindak lanjut oleh Divisi Penindakan Pelanggaran." lanjut M. Nadhim.

Dalam proses penindakan pelanggaran atas temuan, Amin Wahyudin Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran membenarkan adanya temuan dan menindaklanjuti dengan melayangkan surat undangan klarifikasi,

"Terhadap Temuan ini, kami mengundang Panwascam, PPK dan PPS dari kecamatan yang ditemukan dugaan pelanggaran untuk diklarifikasi sebagai saksi dan Pimpinan KPU sebagai terlapor." pungkas Amin.

Usai melakukan klarifikasi Bawaslu Lamongan melakukan kajian terhadap hasil klarifikasi, setelah itu dilanjutkan dengan proses pleno hasil kajian oleh pimpinan Bawaslu Lamongan hingga terdapat keputusan pleno.

Berdadasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Lamongan, tepat pada 13 September 2020 malam, Bawaslu Lamongan mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Temuan Nomor: 004.f/TM/PB/KAB/16.19/IX/2020.

Pemberitahuan Tentang Status Temuan
Nomor: 004.f/TM/PB/KAB/16.19/IX/2020
KLIK HERE

Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar menegaskan, "Berdasarkan temuan dan proses penindakan pelanggaran yang kami lakukan, Bawaslu Lamongan merekomendasi kepada KPU empat hal berkaitan dengan Tahap Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih."

Bawaslu Kabupaten Lamongan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan agar : (1) Menyampaikan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran kepada PK/D dalam bentuk softcopy dan hardcopy; (2) Memperbaiki hasil pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Kecamatan Sekaran di dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan penetapan DPS di tingkat kabupaten; (3) Memperbaiki hasil pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Kecamatan Mantup di dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan penetapan DPS di tingkat kabupaten; dan (4) Melaksanakan ulang rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan penetapan DPS di tingkat kabupaten, guna perbaikan hasil pleno sebagaimana  dimaksud di angka (2) dan (3).

(SelviV)

Tag
Berita