Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lamongan Keluarkan Saran Perbaikan Vermin Pada KPU Kabupaten Lamongan

Bawaslu Lamongan keluarkan  saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Lamongan (29/2), melalui Surat Nomor: 022/K.JI-11/PM.00.02/II/2020 perihal saran perbaikan pada pelaksanaan verifikasi administrasi syarat perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2020.

Hal itu dilakukan oleh Bawaslu Lamongan karena berdasarkan hasil evaluasi Vermin yang dilakukan di Media Center KPU Kabupaten Lamongan pada hari Jumat (28/2), dianggap belum sesuai dengan beberapa aturan yang ada, peraturan-peraturan tersebut diantaranya ialah PKPU Nomor 1 Tahun 2020, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU RI Nomor 21 Tahun 2016.

Saat ditemui (1/3), Koordinator Divisi Pengawasan menuturkan bahwa Bawaslu ingin KPU Lamongan melakukan verifikasi sesuai dengan aturan berlaku,

“Melihat dari evaluasi pengawasan pada Jumat lalu, Kami Bawaslu Lamongan memberikan surat ke KPU Lamongan ditujukan untuk Ketua KPU Lamongan perihal saran perbaikan proses Vermin harus sesuai dengan ketentuan, khususnya Ketentuan Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020”,jelas Bapak Nadhim.

Bapak Nadhim juga mengungkap bahwa dalam surat tersebut juga berisi saran dari Bawaslu Lamongan kepada KPU Lamongan,

“Dalam surat tersebut terdapat beberapa saran yang diberikan oleh Bawaslu Lamongan, termasuk didalamnya pembuatan jadwal Vermin, sampai hari ini belum ada jadwalnya”, tutup Kordiv Pengawasan tersebut. (SelviV)

Tag
Berita