Bawaslu Lamongan Koordinasikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Disdukcapil
|
LAMONGAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan melakukan audiensi dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan dalam rangka memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pascapelaksanaan Pilkada.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Lamongan memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi tahapan Pemilu maupun Pemilihan berikutnya.
Dalam audiensi tersebut, Bawaslu Lamongan menyampaikan sejumlah agenda yang menjadi fokus pembahasan bersama Disdukcapil.
Koordinasi Data Pemilih Pemula Salah satu agenda utama adalah tindak lanjut terhadap data sekitar 13.277 pemilih pemula yang tersebar di 88 sekolah di Kabupaten Lamongan.
Data tersebut perlu dilakukan pencocokan dan pemutakhiran, khususnya berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, serta identitas kependudukan lainnya yang sebelumnya belum teridentifikasi secara lengkap.
Koordinasi dengan Disdukcapil diperlukan untuk memastikan data pemilih pemula tersebut sesuai dengan data administrasi kependudukan sehingga dapat menjadi bagian dari data pemilih yang akurat dan berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Bapak Jarwito kepala Disdukcapil Kabupaten Lamongan menjelaskan mengenai mekanisme serta kewenangan dalam penyediaan data kependudukan.
Dalam penyampaian data kependudukan, terdapat ketentuan mengenai perlindungan, keamanan, dan legalitas akses terhadap data individu. Data By Name By Address (BNBA) yang memuat informasi kependudukan secara rinci memiliki mekanisme akses dan kewenangan tertentu.
Disdukcapil Kabupaten Lamongan menjelaskan bahwa data yang dapat disampaikan sesuai kewenangannya berupa data agregat atau data dalam bentuk jumlah/angka. Sementara untuk kebutuhan data individu berbasis NIK maupun akses melalui jaringan tertutup (web service), diperlukan mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku melalui instansi berwenang di tingkat pusat.
Hal tersebut menjadi bagian penting dalam koordinasi agar kebutuhan pemutakhiran data pemilih tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan dan keamanan data pribadi.
Sebagai langkah lanjut, Bawaslu Lamongan akan bersurat secara resmi kepada Disdukcapil Lamongan beserta lampiran tautan data yang diperlukan untuk diteruskan ke Dukcapil Pusat guna proses verifikasi dan pemutakhiran data pemilih.
Sam