Bawaslu Lamongan Mempermudah Masyarakat Untuk Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020
|
Lamongan, Amin Wahyudin Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan meluruskan pemikiran masyarakat mengenai ‘Temuan’ dalam proses penanganan pelanggaran.
Seringkali dalam masyarakat menganggap bahwa saat seseorang menemukan suatu kesalahan dalam proses pelaksanaan tahapan pada Pilkada dan disebarluaskan, maka itu dianggap sebagai temuan yang harusnya ditindak oleh Bawaslu.
Mengenai temuan ini masih debateble di masyarakat , sering muncul spekulasi “Ada banyak temuan pada Pilkada namun tidak diproses oleh Bawaslu”.
Pada kenyataannya, Amin menjelaskan, “Temuan itu bukan hanya menemukan, jadi menemukan, menjumpai, itu bukan temuan. Temuan itu mempunyai difinisi sendiri menurut Perbawaslu.”
Dalam Perbawaslu nomor 14 tahun 2017, pada Ketentuan Umum Ayat 21 berbunyi; temuan adalah hasil pengawasan Pengawas Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran.
Sedangkan dugaan pelanggaran dapat menjadi temuan juga harus berdasarkan rapat pleno pengawas pemilihan dengan memenuhi syarat, pada BAB Laporan dan Temuan Pasal 5 Ayat 3 yaitu; (a) Penemu dugaan pelanggaran merupakan pengawas pemilihan, (b) Waktu temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukan, (c) Identitas pelaku; dan (d) Peristiwa dan uraian kejadian, yang dituangkan dalam formulir model A.2.
“berbeda lagi kalau masyarakat menemukan dan melaporkan pada kami, karena adanya penanganan pelanggaran itu dari dua jalur, yaitu jalur temuan dan jalur laporan,”pungkas Amin.
Amin menjelaskan pada jalur laporan seluruh warga Indonesia setempat yang memiliki hak pilih dapat melaporkan dugaan pelanggaran, sedangkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan masyarakat cukup mudah, hanya datang ke Bawaslu Lamongan dengan mebawa bukti dan saksi minimal dua orang, kemudian menuangakan apa yang ingin dilaporkan ke form laporan.
“Saksi adalah orang yang mendapati atau menjumpai secara langsung peristiwa yang terdapat dugaan pelanggaran.” Jelas amin, sedangkan untuk bukti bisa berupa foto atau video, namun lebih baik bila menggunakan video sebagai bukti karena dalam video terdapat audio dan visual.
Bawaslu Lamongan sendiri membuka akses mudah untuk masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang di temui, menurut kordiv penindakan pelanggaran itu, Bawaslu Lamongan juga telah menyediakan fasilitas lapor secara daring di Website Bawaslu Lamongan (www.lamongan.bawaslu.go.id), di dalamnya terdapat formulir model A.1 untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang dapat di download oleh pelapor, dan diajukan lewat email Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan penindakan.bawaslulamongan@gmail.com yang selanjutkan laporan akan di proses oleh Bawaslu Lamongan.
Saat ditanya mengenai jaminan kerahasiaan data pelapor, ia menjawab, Bawaslu Lamongan akan menjaga kerahasiaan pelapor, namun dalam beberapa situasi dimana masyarakat takut melaporkan dugaan pelanggaran, maka masyarakaat bisa saja hanya memberikan informasi awal, jadi memberitahu kepada Bawaslu Lamongan mengenai dugaan pelanggaran dengan datang langsung ke kantor atau via media sosial dan komunikasi, pelapor tidak harus mengisi formulir model A.1 dan Bawaslu Lamongan yang akan mendalami mengenai informasi awal yang disampaikan.
https://www.instagram.com/p/CE4BaooplcP/?utm_source=ig_web_copy_link(SelviV)