BAWASLU LAMONGAN PERMUDAH MASYARAKAT IKUT AWASI PEMUKTAHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN
|
Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mengawasi pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan, Bawaslu Lamongan permudah masyarakat melakukan pelaporan bila mendapati :
1.Masyarakat yang belum terdaftar di daftar pemilih.
2. Mastarakat yang pindah Keluar / Masuk Kabupaten Lamongan (untuk 17 tahun ke atas / sudah menikah).
3. Masyarakat atau pemilih yang meninggal dunia.
cukup scan:
Tag
Berita