Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LAMONGAN SIAP TINDAK BILA ADA TEMUAN PADA VERFAK

Untuk melakukan persiapan pengawasan tahap Verifikasi Faktual (Verfak) atau memastikan kebenaran data syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapalon) perseorangan mulai nama hingga alamatnya, Bawaslu Lamongan mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2020 bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu di 27 Kecamatan se-Kabupaten Lamongan via daring, Kamis (26/06/2020).

Rencananya Bawaslu Lamongan dalam melaksanakan tugas pengawasan Verifikasi Faktual akan di mengerahkan seluruh panwaslu mulai dari tingkat desa hingga kecamatan dan menggunakan strategi pengawasan Sampling Purposif dengan sample 20% dari data pendukung Bapalon perseorangan sesuai dengan ketentuan Bawaslu RI sedangkan KPU menggunakan metode Sensus dalam Verfak ini.

Selain memiliki strategi yang di pakai dalam pengawasan Verfak, Bawaslu juga telah menentukan fokus pengawasan seperti yang di ungkap oleh M. Nadhim Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga saat melakukan Rakor,
"Dalam pengawasan nanti kita akan memakai Strategi Sampling Purposif, dengan Fokus pengawasan kesesuaian identitas asli dengan formulir model B.1.1 KWK Perseorangan, lalu memastikan Pekerjaan atau Profesi Pendukung masuk yang dilarang atau tidak contoh TNI, Polri, ASN, Kepala dan Perangkat Desa, juga Penyelenggara Pemilu. selain itu kami sudah memetakan potensi pelanggaran dalam Verfak nanti", jelasnya pada Peserta Rakor.

Pemetaan potensi pelanggaran yang di sebut M.Nadhim ialah;

  1. PPS tidak Melakukan Verifikasi.
  2. Pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung (BA.5 KWK Perseorangan).
  3. Pendukung yang berstatus Penyelenggara Pemilihan tidak membantah dukungan atau membantah tetapi tidak mengisi surat pernyataan.
  4. Pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan Kepala Desa tidak membantah atau membantah tetapi tidak mengisi surat pernyataan.

Saat ditemui usai melakukan rakor oleh Tim Redaksi, mengenai tindaklanjut pemetaan potensi itu, Ia menjabarkan,
"Bawaslu Lamongan akan mengutamakan pencegahan pelanggaran terlebih dulu dengan cara berkoordinasi dengan Verifikator dan Tim Penghubung atau LO, kemudian bila ada pelanggaran kami akan melakukan rekomendasi saran perbaikan baik lisan ataupun tertulis, namun bila perbaikan tidak dilaksanakan maka statusnya menjadi temuan dan akan dilakukan penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu No.14 Tahun 2017".

Sebagai Informasi dalam pelaksanaan tugas Pengawasan Verfak, seluruh Pengawas telah di bekali APD (Alat Perlindungan Diri) oleh Bawaslu Lamongan dan akan melaksanakan tugas dengan memperhatikan Standart Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19.

Tag
Berita