Bawaslu Lamongan Terapkan "Tutul Bareng" di Jajaran Panwascam
|
Bawaslu Lamongan keluarkan Surat Edaran dalam rangka Pengembangan Kehumasan di Jajaran Bawaslu Kabupaten Lamongan Nomor 012/K.JI-11/HM.00.02/III/2020 Jum’at (20/3), surat ini ditujukan kepada Panwascam dan dilanjutkan kepada Panwas Kelurahan/Desa di 27 Kecamatan se-Kabupaten Lamongan.
Dalam edaran tersebut Panwas Kecamatan diminta untuk membuat dan mengelola akun media-sosial resmi Panwas Kecamatan, sekurang-kurangnya pada platform: Facebook, Fanspage Facebook, Instagram, dan Twitter yang nantinya akun-akun medsos harus saling follow, subscribe, like, coment dan share baik terhadap akun sosmed Bawaslu Lamongan ataupun akun sosmed Panwas Kecamatan yang lain, selain itu setiap Panwas Kecamatan, setiap seminggu-sekali harus membuat minimal 1 (satu) berita atas kegiatan yang dilaksanakan, serta mengirimkan kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan, via email.
Pengelolaan akun media-sosial Panwascam diterapkan oleh Bawaslu Lamongan seperti apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jatim, dimana seluruh sosmed Bawaslu se-Jawa Timur harus dikelola dengan baik dan penerapkan “Tutul Bareng” di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota.
Untuk penulisan berita sendiri Miftahul Badar Koordinator Divisi Hukum, Humas Dan Hubal Bawaslu Lamongan berpendapat, “Panwascam harus memiliki rekam jejak berupa tulisan, yaitu hasil kerja-kerja Panwascam selama melakukan tugas pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020, agar masyarakat dapat melihat dan tidak meragukan kinerja Panwascam”.
Saat ditanya mengenai tindak lanjut dari berita yang dikirim oleh Panwascam, Badar memberikan penjelasan, “Berita-berita yang dihasilkan oleh Panwascam akan dilakukan editing oleh pihak Humas Bawaslu dan akan dimuat di website Bawaslu Lamongan karena sebagai badan ad-hoc Panwascam tidak memiliki website saat ini”. tuturnya.
(SelviV)