Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PIMPIN RAKYAT DALAM MENGAWASI

Bawaslu atau badan pengawas Pemilihan umum merupakan badan yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap pemilihan umum, selain pengawasan Bawaslu juga memiliki tiga fungsi pokok lainnya yaitu pencegahan penindakan dan fungsi penyelesaian proses sengketa menurut abhan ketua Bawaslu RI dalam pembukaan nya atau kata pengantar nya di acara tadarus pengawasan Pemilu.

Hal tersebut didukung oleh salah satu narasumber tadarus pengawasan Pemilu edisi 30 April 2020, yaitu Abdul Gaffar Karim dari fakultas ilmu sosial dan politik atau fisipol universitas Gadjah Mada dengan Menjelaskan tugas utama warga negara dalam sistem demokrasi adalah melakukan pengawasan terhadap kekuasaan dan Bawaslu merupakan lembaga untuk memimpin rakyat dalam pengawasan.

"Bawaslu adalah Leading institution untuk memimpin rakyat mengawasi. kata moan choamsky, selama Institusi tidak ada wilayah popular control Maka tidak ada demokrasi artinya tidak ada demokrasi tanpa adanya pengawasan" tutur Ghaffar pria kelahiran Sumenep itu.

Untuk informasi lengkap Klik tautan di bawah ini

https://www.youtube.com/watch?v=CsG9QwwAUHs
Tag
Berita