Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temukan Pemilih TMS dan NIK Invalid Saat Pengawasan Coktas di Kecamatan Lamongan

Bawaslu temukan Pemilih TMS dan NIK Invalid saat Pengawasan Coktas di Kecamatan Lamongan

Bawaslu temukan Pemilih TMS dan NIK Invalid saat Pengawasan Coktas di Kecamatan Lamongan

Bawaslu Kabupaten Lamongan lakukan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kab. Lamongan atas Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV yang telah ditetapkan oleh KPU Lamongan sebelumnya. Pengawasan ini dilakukan dengan mencocokkan jadwal Coktas yang disampaikan KPU Lamongan sebelumnya, selanjutnya Bawaslu mengeluarkan Nota Dinas dengan membagi jajaran menjadi 17 tim, yang tersebar di 20 kecamatan se Kabupaten Lamongan. Dalam pelaksanaannya, bagi personel yang berhalangan dapat bertukar jadwal dengan personil lainnya dengan cara konfirmasi sebelum tanggal pelaksanaan pengawasan.

Dalam kesempatan hari selasa (25/11/2025) kali ini, Jajaran Bawaslu melakukan pengawasan Coktas di wilayah kecamatan Lamongan meliputi Kelurahan Sukorejo, Tumenggungan, dan Desa Karanglangit. Coktas di Kecamatan Lamongan kali ini sebagaimana jadwal sedianya dilaksanakan hari Rabu (26/11/2025), hanya saja karena ada suatu hal akhirnya oleh KPU Lamongan dimajukan.

Adapun hasil pengawasan Coktas yang di lakukan oleh Jajaran Bawaslu di Kecamatan Lamongan seperti di Kelurahan Sukorejo, ditemukan Pemilih TMS meninggal dunia atas nama Hj. Supi’at, Selanjutnya di kelurahan Tumenggungan ditemukan Pemilih  TMS atas nama Durrotul Abidah, Pemilih tersebut berdasar keterangan pihak keluarga sudah pindah lama ke Madiun. Selanjutnya di Desa Karanglangit ditemukan Pemilih TMS karena data tidak sesuai atau NIK Invalid atas nama Sulastri.

Pengawasan Coktas di Kecamatan Lamongan ini dilakukan oleh Hendra Rantung dan Sulkan. Dengan Petugas dari Jajaran KPU Lamongan yaitu M. Yasser dan Bagus W.S.

Jhon