#BAWASLUPEDIA, MAU LAPORKAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU? KOK RIBET?
|
Bawaslu Lamongan keluarkan BAWASLUPEDIA edisi 4 Juni 2020 melalui akun Instagramnya, kali ini Bawaslu membahas mengenai syarat dan ketentuan laporan dugaan pelanggaran pemilu dan pilkada.
Syarat dan ketentuan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu dan pilkada diatur dalam peraturan yang berbeda, untuk pemilu diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2018 Pasal 3, sedangkan Pilkada diatur dalam Perbawaslu 14 Tahun 2017 Pasal 13.
Lebih lanjut, berikut syarat formil dan materil bila Sahabat Bawaslu ingin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu,
https://www.instagram.com/p/CBAUjf4pj3w/?utm_source=ig_web_copy_linkdan untuk pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada, berikut informasi syaratnya,
https://www.instagram.com/p/CBAUpqIpq_7/?utm_source=ig_web_copy_linkNamun melihat syarat-syarat diatas, masyarakat banyak yang enggan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dan pilkada, rata-rata merasa terlalu ribet untuk memenuhi syarat itu.
nah, hal ini pernah disingung oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Timur Bapak Aang Kunaifi, S. H,. M. H,. Dalam salah satu diskusi online yaitu tahap Webkusi SKPP Daring pagi tadi,
"Masyarakat punya kewajiban untuk memberikan informasi pada Bawaslu agar mudah menindaklanjutinya. Namun, bukan lantas ini menjadi kewajiban peserta melapor harus didukung dengan syarat formil mapun materil agar mudah dalam menindakinya. Syarat formil identitas jelas (KTP, terdaftar sebagai pemilih atau tidak, identitas pelapor dan identitas terlapor). Orang yang melapor identitas harus sama. Sedangkan, yang biasanya agak sulit adalah syarat materil".
"Jangan berfikiran, kok ribet?" singgungnya.
"Bawaslu hanya membutuhkan informasi awal. Namun untuk menetapkan ditindaklanjuti atau tidak ada forum pleno kordiv pengawasan dan kordiv lain, untuk menegakkan hukum yang didukung dengan syarat formil dan materil. Bukti itu penting karena sebagai pendukung laporan. Jika dalam pemberian informasi masih tidak lengkap dalam menunjukkan bukti maka hal ini akan dijadikan investigasi agar laporan yang disampaikan tidak sia-sia. Bawaslu akan menindaklanjuti sebagai langkah investigasi". jelas Aang.
Mari jaga DEMOKRASI, laporkan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
(SelviV)