Belum Dijelaskan Di E-Learning, Inilah 3 Penyelenggara Pemilu dan Tugasnya
|
Webkusi merupakan tahap lanjutan setelah peserta SKPP Daring lulus tahap E-Learning. Webkusi diserahkan pada Bawaslu Provinsi masing-masing daerah.
Setelah kemarin (3/6) Bawaslu Provinsi Jatim mengadakan Webkusi sesi I dengan peserta dari wilayah Madura, hari ini (4/6)Bawaslu Provinsi Jatim mengadakan Webkusi sesi II dengan peserta dari Lamongan dan Tuban.
https://www.youtube.com/watch?v=rHNwjScDYn4&t=3933sNarasumber Webkusi itu adalah Aang kunaifi, S.H,.M.H,. yang menerangkan materi-materi yang belum sempat dijelaskan dalam E-Learning yaitu mengenai Struktur Penyelenggara Pemi+lu,
"Di Indonesia penyelenggara pemilu tidak hanya satu saja. Namun, ada 3 penyelenggara pemilu dengan tugas yang sama dan tanggung jawab berbeda. Tiga penyelenggara pemilu tersebut adalah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)".
"KPU mempunyai tugas merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum. Bawaslu mengawasi proses penyelenggaraan pemilu yang mempunyai fungsi cegah, awasi, tindak. Ada satu lagi penyelenggara pemilu yang bertugas menjaga kehormatan dua institusi pemilu yaitu DKPP. Tugas DKPP adalah memposisikan Bawaslu dan KPU berada diposisi terhormat yang mampu menjaga kehormatan bahwa Bawaslu dan kpu sudah menyelenggarakan pemilu dengan baik". Lanjut Aang menjelaskan tugas-tugas setiap penyelenggara Pemilu.
di akhir materinya ia juga berpesan pada 136 peserta yang mengikuti Webkusi agar menghadapi masa pandemi Covid-19 ini dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat.
"Keadaan pandemi yang sedang kita alami saat ini jangan menjadikan kita menjadi seorang yang paranoid. Semoga kita tetap bisa produktif dalam belajar dan apa yang kita pelajari bisa bermanfaat".
(SelviV)