Benarkah Bawaslu Tidak Punya Kewenangan Tegakkan Hukum Pelanggaran Pidana Pemilu?
|
Aang Khunaifi salah satu Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur jadi pembicara dalam acara Bawaslu Jatim Goes To Campus (13/5), dengan menyampaikan materi mengenai penegakan hukum Pemilu atau Pilkada pada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember.
Usai menjelaskan mengenai beberapa pelanggaran Pemilu dan hukumnya, Aang sempat menyampaikan kesulitan Bawaslu dalam hal penegakan hukum pelanggaran pidana Pemilu.
"Dalam konteks penegakan hukum pidana Pemilu ini yang mungkin harus ada format yang paling ideal, karena dalam proses penegakan hukum pidana Pemilu khususnya, ini Bawaslu seringkali mengalami kendala mengingat dalam proses penegakan hukum pidana Pemilu ini, Bawaslu tidak bisa memiliki kewenangan sebagaimana proses penegakan hukum pelanggaran administrasi Pemilu". pungkasnya.
Namun meski tak punya kewenangan pada penegakan hukum pidana, Ia menyampaikan bahwa Bawaslu dapat berkolaborasi dengan penegak hukum pidana.
"Bawaslu dalam penegakan hukum pidana harus berkolaborasi, yaitu berkolaborasi dengan yang namanya pihak Kepolisian yang memiliki kewenangan dalam proses penyidikan, selanjutnya dengan pihak Kejaksaan yang memiliki kewenangan dalam Proses penuntutan". lanjut Aang.
Untuk dapat melihat materi mengenai penegakan hukum Pemilu atau Pilkada, anda bisa klik video berikut;
https://www.youtube.com/watch?v=Iag1bxPdlBc