Lompat ke isi utama

Berita

Bertekat Wujudkan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Yang Lebih Baik Lagi, Bawaslu Kabupaten Lamongan Lakukan Audiensi Dengan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan

Audiensi

Bertekat Wujudkan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Yang Lebih Baik Lagi, Bawaslu Kabupaten Lamongan Lakukan Audiensi Dengan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan

Bertekat wujudkan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang lebih baik lagi, Bawaslu Kab. Lamongan Lakukan Audiensi dengan Ketua Pengadilan Agama Kab. Lamongan.

Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Lamongan telah usai di gelar, baik dan buruknya telah dapat dilihat dan dinilai oleh seluruh pihak dan warga Masyarakat Lamongan umumnya.

Dalam menjaga dan meunudkan kualitas Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang lebih baik, tentunya Bawaslu Kabupaten Lamongan perlu terus menjaga koordinasi dengan para mitra strategis yang antara lain adalah Pengadilan Agama Kelas 1A Lamongan.

Dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lamongan M. Syamsul menyampaikan peran strategis Pengadilan Agama dalam penyelenggaraan yang berjalan.
"Data yang diberikan Pengadilan Agama Lamongan sangat membantu dalam menjaga hak konstitusional warga Lamongan yang memenuhi syarat menjadi Pemilih, namun belum tercatat dalam Data Pemilih yang ditetapkan oleh KPU Lamongan" ujar Syamsul.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu membangun relasi dengan PA terkait data warga Lamongan yang mengajukan dispensasi Kawin. Dalam hal ini data dari PA yang berusia 17 tahun kebawah yang dilakukan verifikasi Faktual oleh jajaran kami hingga ke Desa/Kelurahan.

"Data dari PA kita lakukan Verifikasi Faktual bersama segenap jajaran khususnya mereka yang berusia 17 Tahun kebawah, dalam hal data telah terverifikasi maka akan kami teruskan ke KPU Lamongan untuk ditindaklanjuti" sambung Syamsul.

Pemilih dalam ketentuannya dapat dimaknai dengan Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilih/Pemilihan. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 1, angka 34, Undang - Undang Pemilu, serta Pasal 1, Angka 6, Undang Undang Pemilihan. Maka sangat relevan bila Bawaslu menjaga komunikasi dengan PA warga Lamongan yang memenuhi syarat agar pada hari pemungutan suara tidak kehilangan hak pilihannya.

Dalam pelaksanaannya, tentu saja terdapat hambatan yang ditemui di lapangan, "Kawin atau Nikah inikan dua orang (warga Lamongan) yang melakukan akad di suatu Kantor Urusan Agama (KUA) di suatu kecamatan berdasarkan Putusan yang dikabulkan oleh PA Lamongan, dua orang ini ada kalanya dari satu kecamatan yang sama, namun bisa juga berasal dari kecamatan yang berbeda, nah dalam hal dua orang tersebut dari kecamatan yang berbeda maka biasanya salah satunya numpang nikah, sedangkan data yang diperoleh dari PA ini tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka hal ini menyulitkan jajaran Pengawas Pemilu yang datanya berbasis wilayah administrasi KUA, sedangkan data Pemohon serta Alamat yang kami terima adalah nama dan alamat orang tua yang mengajukan dispensasi. Lebih lebih informasi terkait kawin dibawah usia ini biasanya informasi yang dianggap tabu dan cukup sulit diakses oleh pihak luar dalam hal ini jajaran Pengawas Pemilu, tegas Syamsul.

Kedepan kami berharap adanya pola koordinasi yang lebih baik lagi terkait akses data Pemohon dispensasi Kawin yang memudahkan bagi Pengawas Pemilu untuk melakukan verifikasi Faktual di lapangan maka selanjutnya kami berharap adanya M.o.U dengan PA Lamongan. Pungkas Syamsul.

Terkait beberapa Hal yang disampaikan oleh M. Syamsul tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Lamongan H. Ridlwan Fauzi, S.Ag., M.H. menyampaikan terimakasih atas kemitraan yang selama ini terjalin, kedepan kami membuka pintu seluas luasnya Bagi Kawan² Bawaslu Lamongan misalkan dilakukan M.o.U antara PA dengan Bawaslu Lamongan, kami sepakat kedepan turut serta mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan di Kabupaten Lamongan semakin Baik dan Lebih Baik Lagi. Tegas Fauzi.

Audiensi tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lamongan, Kasubbag, serta 3 orang Staf Kesekretariatan, sedangkan dari Pengadilan Agama Lamongan diterima langsung oleh Ketua Bapak H. Ridlwan Fauzi, S.Ag., M.H, beserta 6 orang Jajaran Pegawai di Lingkungan PA kelas 1A Lamongan.

Jhon