Lompat ke isi utama

Berita

Cek tindak lanjut surat, Divisi PPH Lamongan kunjungi Dispendukcapil Lamongan

Kunjungan Bawaslu Lamongan ke Dispendukcapil

Koordinator Divisi (Koordiv.) Pencegahan, Parmas, Humas (PPH), Bawaslu Kabupaten Lamongan melakukan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lamongan menindaklanjuti surat yang yang dikirimkan sebelumnya, yaitu Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Terbaru.

Lamongan, Pada Hari Rabu (24/01/2024) Koordinator Divisi (Koordiv.) Pencegahan, Parmas, Humas (PPH), Bawaslu Kabupaten Lamongan melakukan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lamongan guna menindaklanjuti surat yang yang dikirimkan sebelumnya, yaitu Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Terbaru. Dalam kunjungan tersebut jajaran Div. PPH ditemui oleh Dra. Rochani, M.M, Selaku Kabid Pengelolaan Informasi Kependudukan, dan M. Bahrul Ulum, S.T, selaku Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Dispendukcapil Lamongan.

Yulianti, Koordiv. PPH Lamongan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa maksud kunjungan-nya ke Dispendukcapil Lamongan terkait dua hal, yaitu terkait Data Pemilih Potensial non KTP-el dan Data Kependudukan usia wajib KTP. “Kedatangan kami ke Dispendukcapil Lamongan ini terkait Daftar Pemilih Potensial Non KTP-el yang saat ditetapkan KPU Lamongan tanggal 20 Juni 2023 itukan ada 14.742 Pemilih, nah kami ingin tau itu apakah pemilih pemilih tersebut sudah melakukan perekaman KTP-el apa belum, semisal sudah, yang sudah berapa yang belum berapa, itu kami ingin tau progresnya hingga Januari ini” ungkap Yuli.

Selain itu kami juga ingin memastikan usia wajib KTP-el Penduduk di Kabupaten Lamongan ini jumlahnya berapa, yang sudah perekaman berapa dan yang belum berapa, maksud kami ini ingin memastikan sekiranya penduduk yang memenuhi syarat pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang tidak kehilangan hak pilihnya, semisal penduduk atau pemilih tersebut belum masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) namun dia memenuhi syarat dan sudah memiliki KTP-el itukan dia bisa menjadi pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus), namun seumpama dia tidak memiliki KTP-el maka hilang itu Hak pilihnya. Pungkas Yulianti.

Yunan Awalludin Nur, Kasubbag. Pengawasan Bawaslu Lamongan yang mendampingi kunjungan tersebut menambahkan, bahwa selain dua hal mendasar yang disampaikan Koordiv. PPH tersebut maksud kedatangan-nya ke Dispendukcapil ini juga meminta informasi dan memastikan kebenaran terkait material cetak KTP-el yang dikeluhkan oleh beberapa pemohon saat mengurus KTP-el katanya kosong “Kami juga mengecek terkait Blangko KTP-el yang katanya kosong, dan ternyata hal itu tadi dikonfirmasi oleh Ibu Rochani (Kabid Pengelolaan Informasi Kependudukan) ternyata benar, dan ini tadi katanya Pak Kadis (red:Kepala Dinas) sedang mengambil, katanya Lamongan dapat jatah blangko 5.000 buah”. Ujar Yunan.

Adapun maksud memastikan ketersediaan blangko KTP-el ini karena syarat mendasar pemilih DPK itukan menunjukkan KTP-el terbaru, namun bila ternyata blangkonya tidak ada di dinas terkait itu nanti bisa menjadi satu persoalan saat pemungutan suara, “Walaupun mungkin secara regulasi seperti dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUUXVII/2019 itu KTP-el untuk sementara bisa diganti dengan menunjukkan suket (red: Surat Keterangan pengganti KTP-el sementara), namun kami tetap ingin memastikan proses pengurusan KTP-el oleh pemilih tidak terkendala hanya karena blangko-nya kosong, ini komitmen kami dalam menjaga hak pilih, pungkas Yunan.

Jhon