Lompat ke isi utama

Berita

DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP PENGAWASAN PILKADA

kabar mengenai Pilkad Serentak 2020 akan dilaksanakan dengan menerapkan sistem New Normal ditengah pandemi Covid-19 membuat Rudi Wibowo salah satu peserta Webkusi sesi II SKPP Daring Lamongan menanyakan perihal kesiapan Bawaslu dalam pengawasan Pilkada.

https://www.youtube.com/watch?v=rHNwjScDYn4&t=3933s

"Terkait perkembangan kondisi penyelenggaran pemilu yang akn dilaksanakan tahun 2020 dan pola kehidupan New Normal. Apakah tidak ada kajian ulang penyelenggaran pemilu karena batas akhir pelaksanaan pemilu sebenarnya April 2021. Ketika batasan tetap dipaksakan apakah tidak akan menurukan pertisispasi masyarakat? Jika pilkada tetap dilaksanakan akhir Desember 2020 dengan sistem New Normal bagaimana penyesuaian yang dilakukan Bawaslu?" tanya Rudi kepada Aang Kunaifi, S.H,. M.H,. Koordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Jatim yang saat itu menjadi Narasumber.

Menyikapi pertanyaan itu, Aang menjelaskan, "Pada masa pandemi Bawaslu sudah memberikan masukan kepada pemerintah. Namun, pemerintah dengan DPR sudah memutuskan dalam rapatnya untuk tetap malaksanakan sesuai aturan rapat sehingga Bawaslu saat ini melaksanakan peraturan yang ada di tengah pandemi".

Ia menjelaskan mengenai nantinya langkah Bawaslu dalam penyesuaian metode pengawasan dengan sistem New Normal, "Yang harus dipastikan adalah panwascam yang sekarang masih di non-aktifkan. Mereka merupaka peserta yang nantinya jika diaktifkan tahapannya ia benar-benar sehat bisa melalui rapid test, surat, RT, RW, Kepala Desa atau surat kesehatan. Kalau tidak dilengkapi hal-hal tersebut maka akan ada kesulitan saat melakukan pengawasan pada saat tahapan sudah mulai berjalan kembali. Metode pengawasan yang semula secara langsung. Sekarang dilaksanakan dengan analisis misal menyiapkan software tentang aplikasi kegandaan bisa diaplikasi dengan metode pengawasan analisis bukan faktual".

(SelviV)

Tag
Berita