Lompat ke isi utama

Berita

DEWAN PERS SIAP TEGAKAN ETIK PEMBERITAAN PADA MASA KAMPANYE PILKADA 2020

Agung Darmajaya anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, mewakili Dewan Pers memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Keputusan Bersama Antara Bawaslu, KPU, KPI Dan Dewan Pers Tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Serentak 2020 (12/08/2020).

Dalam sambutanya, Ia menyatakan bahwa Dewan Pers merupakan penegak etik menyangkut pemberitaan, “Dewan Pers adalah rana penegakan etik maka jika ada hal-hal yang menyangkut pelanggaran terkait dengan pemberitaan baik di media cetak maupun media online” pungkasnya.

Seperti yang telah terjadi di pemilihan-pemilihan umum sebelumnya, pada masa kampanye banyak yang menggunakan media cetak dan online untuk menyebarkan isu sara, hoax dan ujaran kebencian berupa pemberitaan.

Agung menilai “persoalanya menjadi tanggung jawabnya dewan pers” melanjutkan bahwa persoalan –persoalan terkait pelanggaran pemberitaan media cetak dan dan online adalah tanggungjawab dewan pers hingga dewan pers akan bekerjasama dengan Bawaslu dan lainya untuk menjaga integritas Pilkada 2020.

Berkenaan dengan tanggung jawab Dewan Pers itu juga dimuat dalam fungsi dewan pers pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers yang berbunyi;

  • Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
  • Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
  • Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
  • Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
  • Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
  • Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
  • Mendata perusahaan pers.

Dalam poin Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Maka masyarakat, peserta dan penyelenggara pemilu dapat mengadukan pelanggaran-pelanggaran pers termasuk pelanggaran kode etik jurnalistik dalam tahapan pilkada 2020 ini untuk sama-sama menjaga Pilkada tanpa isu sara, hoax dan ujaran kebencian.

(SelviV)

Tag
Berita