Di Tutup Pukul 24:00, Tiga Bapaslon Resmi Mendaftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan
|
Lamongan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamongan tahun 2020 telah sampai pada tahap Pencalonan dimana tanggal 4 - 6 September 2020, dilaksanakan proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2020.
Meski Pilkada 2020 dilaksanakan pada situasi pandemi namun kenyataannya tak menggoyahkan niat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) untuk berkontestasi memperebutkan kursi Pimpinan Daerah Kabupaten Lamongan. hingga penutupan dilakukan, ada tiga paslon yang resmi mendaftarkan diri menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU Kabupaten Lamongan.
"Menurut hasil pengawasan kami, sejak dibukanya pendaftaran tanggal 4 September, hingga penutupan 6 September pukul 24.00 WIB, total Ada 3 Bapaslon yang telah mendaftar." Tutur Miftahul Badar ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan.
Ia menjelaskan di hari pertama pendaftaran terdapat dua Bapaslon yang mendaftarkan diri dan disusul Pada hari ketiga atau hari terakhir terdapat satu Bapaslon yang mendaftarkan diri.
https://www.instagram.com/p/CE4BaooplcP/Bawaslu Lamongan sendiri turut terlibat langsung mengawasi proses pendaftaran mulai dari pengawasan setiap orang yang hadir dan ikut serta mengantar Bapaslon, pemeriksaan kelengkapan dokumen atau berkas Pencalonan dan Calon, hingga dokumen atau berkas dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten Lamongan.
Mengoptimalkan fungsi pengawasannya, Bawaslu memasang 2 personil pengawas pemeriksaan kelengkapan dokumen atau berkas dengan membawa alat kerja pengawasan.
"Indikatornya ada dua yaitu kelengkapan dan keabsahan dokumen atau berkas pencalonan dan calon" pungkas Badar.
menurut jadwal terdekat, setelah pendaftaran dilakukan Bapaslon terdaftar akan dilakukan tes kesehatan dan Bawaslu masih akan melakukan penelitian keabsahan seluruh dokumen atau berkas.
Sebelum penutupan pendaftaran dilakukan Badar sempat menyampaikan, "kami masih akan melakukan penelitian keabsahan dokumen atau berkas, kalau ada yang kurang kami akan memberikan saran ke KPU Lamongan, nantinya KPU Lamongan mengumumkan mana-mana saja berkas yang kurang, hingga Bapaslon masih bisa melakukan perbaikan dokumen atau berkas yang kurang paling lama 3 hari setelah pengumuman." (06/09/2020)
"Itu prosesnya, jadi hari ini yang terdaftar belum menjadi Calon" tegasnya.
sebagai informasi Untuk menjadi calon, setelah melewati proses pendaftaran, masih terdapat proses pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon dilaman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat, tanggapan dan masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan, verifikasi syarat calon, pemberitahuan hasil verifikasi, penyerahan dokumen syarat calon, pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU, verifikasi dokumen perbaikan syarat calon dan setelah itu baru tahap penetapan pasangan calon. sehingga saat ini, hingga sebelum Pengumuman Penetapan Pasangan Calon dilakukan status pendaftar masih Bapaslon.
(SelviV)